Surfe.be - Layanan iklan spanduk

Jaminan Layanan Publik

Pelayanan di Indonesia merupakan suatu budaya yang sebenarnya telah ada dengan karakter ke-Indonesiaan yang telah turun temurun dimiliki oleh bangsa sebagai satu aset yang layak dilestarikan kaitannya dengan hubungan masyarakat sebagai bentuk jalinan tenggang rasa tepo saliro. Seiring dengan perkembangan zaman semakin lama identitas bangsa dalam budaya Nuswantoro belakangan hilang terhempas laju seleksi alam. Selayaknya bukan hanya agamawa yang berpayah-payah untuk tetap konsisten pada identitas bangsa meskipun dalam agama seperti Islam misalnya memiliki konsep peningkatan jalinan layanan hablum minallah dan hablum minanas. Menservis hubungan selain kepada pencipta Allah Swt pula kepada sesama manusia bahkan dapat dikembangkan sesama ciptaan Tuhan.
Dalam hablum minannas sudah menjadi keniscayaan untuk diaplikasikan diberbagai lini perkumpulan dan atau kelembagaan seperti yang di rumuskan dan patut di lakukan adalah konsep hablum minannas jalinan antara sesama sebagaimana oleh Kemenristekdikti no 59 tahun 2016. Seperti tersebut merupakan upaya jaminan layanan publik dilingkungan kementerian tersebut.
Dalam Ketentuan Umum Peraturan Menristekdikti Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2016 tentang pelayanan publik di kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi ini adalah salah satu bentuk men-terjemahan perintah dalam ajaran Islam seputar hablum minan nas. Hal ini lihat pada pasal 1 ayat 1 dikatakan bahwa: Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Kemudian pada pasal 1 ayat 3 tersebut juga dijelaskan bahwa: Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat Pelayanan Publik di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Selanjutnya ayat 4 menjelaskan bahwa; Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Pelayanan Publik dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Dalam pada perumusan bungan interaksi timbal balik sesama tersebut karena ada dalam suatu organisasi maka perlu diatur sesuai herditasnya seperti lingkungan kementerian tersebut terus ke bawah sampai dengan institusi yang didirikan oleh kelompok masyarakat sebagai pengekawantahan dari bidang keorganisasian kemasyarakatan tersebut. Mau tidak mau didalamnya terdapat asas, prinsip, dan ruang lingkup.
Misalnya bab II tentang Asas, Prinsip, dan Ruang Lingkup yakni; Pasal 2 dalam Permenristekdikti no 59 tahun 2016 menjelaskan tentang asas seperti; Penyelenggaraan Pelayanan Publik berasaskan: (a). kepentingan umum; (b). kepastian hukum; (c). kesamaan hak; (d). keseimbangan hak dan kewajiban; (e). keprofesionalan; (f). parsitipatif; (g). persamaan perlakuan/tidak diskriminatif; (h). keterbukaan; (i). akuntabilitas; (j). fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan; (k). ketepatan waktu; dan (l). kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Sementara Pasal 3 menjelaskan tentang Prinsip Pelayanan Publik bahwa: (a). sederhana; (b). kejelasan; (c). kepastian waktu; (d). akurasi; (e). keamanan, proses dan produk pelayanan publik; (f). tanggung jawab; (g). kelengkapan sarana dan prasarana; (h). kemudahan akses; (i). kedisiplinan, kesopanan, dan keramahan; dan j. Kenyamanan.
Kemudian Pasal 4 tentang Ruang lingkup Peraturan Menteri yang meliputi: (a). jenis dan unit pelaksana Pelayanan Publik; (b). Penyelenggara Pelayanan Publik; (c). hak dan kewajiban; (d). standar pelayanan dan indeks kepuasan pelayanan; (e). pengaduan masyarakat; dan (f). Pelaporan.
Hal ini adalah suatu pelayanan yang merupakan cabang dari konsep hablum minan nas jika dihubungkan dengan ajaran agama. Pendek kata setiap hal-hal yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat secara umum dengan opsi yang telah sedemikian rupa terbentuk dan diaplikasikan pada institusi yang bersangkutan agar tidak menjadi beda dalam berpersepsi atau yang parah adalah tidak memiliki norma aturan / pelayanan tersebut. Maka sebuah keniscayaan segera buat konsep layanan publik karena itu perintah perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk budaya pada suatu komunitas/organisasi.

Demikian semoga bermanfaat (Akj).

Subscribe to receive free email updates:

4 Responses to "Jaminan Layanan Publik"

Mohon komentar yang baik untuk keharmonisan bersama