Pengesahan SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah)
Oleh:
Ahmad Syafi'i
Surat Keterangan Pendamping Ijazah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan
oleh institusi perguruan tinggi. Surat yang juga disebut Diploma Supplement ini berisi pencapaian akademik
dan capaian pembelajaran serta kualifikasi lulusan pendidikan tinggi.
Sederhananya, SKPI adalah rekam jejak mahasiswa ketika menjalani perkuliahan
dan menjadi dokumen pendukung semua prestasi dan sertifikasi yang dicantumkan
di curriculum vitae. SKPI ini dikeluarkan untuk mendampingi ijazah dan
transkrip akademik. Kalau ijazah merupakan bukti telah selesainya suatu jenjang
pendidikan tertentu, dan transkrip nilai adalah daftar nilai pencapaian selama
menempuh perkuliahan, SKPI menerangkan kemampuan yang dibutuhkan sebagai
prasayarat dalam persaingan dunia kerja dilihat dari latar belakang lulusannya.
Landasan hukumnya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
81 tahun 2014 tentang Ijazah, sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi
pendidikan tinggi.
Banyak bentuk-bentuk kegiatan kampus yang dapat dijadikan Surata
Pendamping Ijazah (SKPI) jika memang ingin digunakan sebagai dokumen pendukung.
Namun para pemangku kepentingan dituntut rajin dan utun mencatatnya.
Karena sering ada berbagai bentuk kegiatan akademik baik yang terstruktur
maupun tidak acap kali tidak dicatat dalam bentuk dokumen akibatnya hal-hal
yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas intelektual maupun skill terapan
tidak berpadu sama lain. Itulah sebabnya kenapa institusi perguruan tinggi harus
memiliki visi, misi dan tujuan.
Beberapa program atau kegiatan kerja yang bisa mendukung SKPI: (1). Pelatihan terkait
Leadership, Entrepreneur, dan Survival. Kegiatan Pengabdian
kepada Masyarakat serta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik. (2). Program pengembangan Communication
Skill agar mahasiswa memiliki gagasan, pendapat yang efektif secara
lisan maupun tulisan. (3). Program yang berbasis pada sikap kerja sama/Team
Work. (4). Kemampuan untuk menghasilkan suatu produk atau pemecahan suatu
masalah (Problem Solving).
Capaian pembelajaran juga tidak hanya membahas mengenai kemampuan dalam
persaingan kerja semata, namun juga membahas mengenai kemampuan
pengetahuan yang dimiliki oleh lulusan dan juga kemampuan sikap yang harus
dimiliki oleh lulusan. Hal ini dapat membantu para perekrut kerja (HRD
perusahaan) dalam menyeleksi tenaga kerja.
Selain beberapa hal mengenai capaian pembelajaran, ada hal lain yang ada
di SKPI, yakni aktivitas mahasiswa selama perkuliahan. Hal ini termasuk pada
kegiatan seminar dan workshop yang diikuti, prestasi yang pernah diraih, serta
kegiatan lain yang berkaitan dengan akademik, maupun pengembangan karakter dan
keprofesian.
Direktur Pendidikan Tinggi Islam, Prof. Dr. Amsal Bakhtiar, MA dalam
pengarahannya mengingatkan pentingnya percepatan adendum PMA 36 tahun 2009
tentang Penetapan Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik di Lingungan Perguruan
Tinggi Agama. Disamping itu masih banyak agenda yang perlu perhatian khusus diantaranya
draf PMA tentang KKNI.
Lebih lanjut dikatakan bahwa Ijazah dan Surat Keterangan Pendamping
Ijazah (SKPI), dalam SKPI harus menjelaskan capaian pembelajaran pada level 6
untuk sarjana, level 7 dan 8 untuk magister, dan level 9 untuk program doktor.
Manfaat SKPI juga dapat dirasakan oleh para calon wisudawan atau para
lulusan seperti, penjelasan yang obyektif dari prestasi dan kompetensi
pemegangnya, meningkatkan kelayakan kerja (employability),
merupakan dokumen tambahan yang menyatakan kemampuan kerja, penguasaan
pengetahuan, dan sikap/moral seorang lulusan, serta memberikan
informasi bahwa institusi berada dalam kerangka kualifikasi nasional Indonesia
(KKNI) yang diakui pengguna lulusan.
Selain itu, SKPI juga dapat membantu meningkatkan transparansi dan
pengakuan (rekognisi) pemeganya, memudahkan dibaca dan dipebandingkan antar
negara, memberikan rekaman karir akademik, keterampilan dan prestasi mahasiswa
selama masa kuliah. SKPI juga menekankan pada kelayakan bekerja di dalam dan
luar negeri.
Kehadiran SKPI dalam kurikulum sejatinya bukan lagi hal baru. Ia
telah hadir dan diberlakukan sejak tahun 2006. Namun seiring berjalannya waktu
SKPI terus bertransformasi dan mengalami perbedaan. Berdasarkan riset yang
telah dilakukan oleh DIKTI setidaknya terdapat perbedaan yang mencolok dengan
capaian pembelajaran yang diterapkan pada tahun 2006 dan 2014. Pada 2006
capaian pembelajaran yang diterapkan mengacu kepada 29 kompetensi utama,
sedangkan tahun 2014 capaian pembelajaran mengacu kepada Kerangka Kualifikasi
Nasional Indonesia (KKNI) yang memiliki empat kriteria diantaranya, kemampuan
bidang kerja, pengetahuan yang dikuasai, sikap dan tata nilai serta
keterampilan umum.
Peraturan menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 Tentang Ijazah,
transkrip akademik, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah Perguruan Tinggi
Keagamaan Pasal 19 ayat 1 dijelaskan bahwa: SKPI diterbitkan oleh perguruan
tinggi, sedangkan ayat 2 SKPI ditandatangai oleh: (a). Dekan Fakultas untuk
Universitas dan/ atau Institut; (b). Ketua Jurusan untuk Sekolah Tinggi; (c). Direktur
Pascasarjana untuk Pascasarjana; dan (d). Dekan untuk Pascasarjana yang
terintegrasi di Fakultas.
Dengan demikian mengingat bahwa SKPI ini sangatlah urgen, maka perlu ditekankan kepada mahasiswa dan mahasiswi khususnya agar mau meningkatkan potensi kemampuan akademik dan
kompetensi daya dukung prestasi yang relevan dengan program studinya. Sehingga selain sregep mengikuti kegiatan rutin perkuliahan secara baik
dan benar untuk memenuhi standart CPL dengan nilai semaksimal mungkin, bahkan mahasiswa dan mahasiswi perlu menambah keahlian dengan mengikuti diklat dan pelatihan-pelatihan lainnya, atau mengikuti suatu seminar dan workshop yang sesuai atau bisa dengan materi yang dimungkinkan mendukung dalam bidang keilmuan yang pelajari selama ini (AKj).
Sumber bacaan:
Diktis. “Peraturan menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1
tahun 2016 Tentang Ijazah, transkrip akademik, dan Surat Keterangan Pendamping
Ijazah Perguruan Tinggi Keagamaan.”
http://diktis.kemenag.go.id/NEW/file/dokumen/2814568039732287AHPTK.pdf (diakses
09 22, 2018).
Fakultas MIPA Universitas Jember. “Mahasiswa dan SKPI.” 09 03
2017. http://fmipa.unej.ac.id/mahasiswa-dan-skpi/ (diakses 09 22, 2018).
Subdit Akademik. “Direktur Diktis Mengumpulkan Wakil Rektor I
Membahas Pengembangan Prodi PTKI.” Diktis. 19 05 2016.
http://diktis.kemenag.go.id/NEW/index.php?berita=detil&jenis=news&jd=662#.W6Yvs2hLjIU
(diakses 09 22, 2018).
Universitas Nasional. “SKPI: Apa dan
Manfaatnya Bagi Mahasiswa.”
https://www.unas.ac.id/berita/skpi-apa-dan-manfaatnya-bagi-mahasiswa-unas/
(diakses 09 22, 2018).
0 Response to "Pengesahan SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah)"
Posting Komentar
Mohon komentar yang baik untuk keharmonisan bersama