Surfe.be - Layanan iklan spanduk

Pengesahan SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah)

Oleh:
Ahmad Syafi'i

Surat Keterangan Pendamping Ijazah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh institusi perguruan tinggi. Surat yang juga disebut Diploma Supplement ini berisi pencapaian akademik dan capaian pembelajaran serta kualifikasi lulusan pendidikan tinggi. Sederhananya, SKPI adalah rekam jejak mahasiswa ketika menjalani perkuliahan dan menjadi dokumen pendukung semua prestasi dan sertifikasi yang dicantumkan di curriculum vitae. SKPI ini dikeluarkan untuk mendampingi ijazah dan transkrip akademik. Kalau ijazah merupakan bukti telah selesainya suatu jenjang pendidikan tertentu, dan transkrip nilai adalah daftar nilai pencapaian selama menempuh perkuliahan, SKPI menerangkan kemampuan yang dibutuhkan sebagai prasayarat dalam persaingan dunia kerja dilihat dari latar belakang lulusannya. Landasan hukumnya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 tahun 2014 tentang Ijazah, sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi pendidikan tinggi.
Banyak bentuk-bentuk kegiatan kampus yang dapat dijadikan Surata Pendamping Ijazah (SKPI) jika memang ingin digunakan sebagai dokumen pendukung. Namun para pemangku kepentingan dituntut rajin dan utun mencatatnya. Karena sering ada berbagai bentuk kegiatan akademik baik yang terstruktur maupun tidak acap kali tidak dicatat dalam bentuk dokumen akibatnya hal-hal yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas intelektual maupun skill terapan tidak berpadu sama lain. Itulah sebabnya kenapa institusi perguruan tinggi harus memiliki visi, misi dan tujuan.
Beberapa program atau kegiatan kerja yang bisa mendukung SKPI: (1). Pelatihan terkait Leadership, Entrepreneur, dan Survival. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat serta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik. (2). Program pengembangan Communication Skill agar mahasiswa memiliki gagasan, pendapat yang efektif secara lisan maupun tulisan. (3). Program yang berbasis pada sikap kerja sama/Team Work. (4). Kemampuan untuk menghasilkan suatu produk atau pemecahan suatu masalah (Problem Solving).
Capaian pembelajaran juga tidak hanya membahas mengenai kemampuan dalam persaingan  kerja semata, namun juga membahas mengenai kemampuan pengetahuan yang dimiliki oleh lulusan dan juga kemampuan sikap yang harus dimiliki oleh lulusan. Hal ini dapat membantu para perekrut kerja (HRD perusahaan) dalam menyeleksi tenaga kerja.
Selain beberapa hal mengenai capaian pembelajaran, ada hal lain yang ada di SKPI, yakni aktivitas mahasiswa selama perkuliahan. Hal ini termasuk pada kegiatan seminar dan workshop yang diikuti, prestasi yang pernah diraih, serta kegiatan lain yang berkaitan dengan akademik, maupun pengembangan karakter dan keprofesian.
Direktur Pendidikan Tinggi Islam, Prof. Dr. Amsal Bakhtiar, MA dalam pengarahannya mengingatkan pentingnya percepatan adendum PMA 36 tahun 2009 tentang Penetapan Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik di Lingungan Perguruan Tinggi Agama. Disamping itu masih banyak agenda yang perlu perhatian khusus diantaranya draf PMA tentang KKNI.
Lebih lanjut dikatakan bahwa Ijazah dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), dalam SKPI harus menjelaskan capaian pembelajaran pada level 6 untuk sarjana, level 7 dan 8 untuk magister, dan level 9 untuk program doktor.
Manfaat SKPI juga dapat dirasakan oleh para calon wisudawan atau para lulusan seperti, penjelasan yang obyektif dari prestasi dan kompetensi pemegangnya, meningkatkan kelayakan kerja (employability), merupakan dokumen tambahan yang menyatakan kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, dan sikap/moral seorang lulusan, serta memberikan informasi bahwa institusi berada dalam kerangka kualifikasi nasional Indonesia (KKNI) yang diakui pengguna lulusan.
Selain itu, SKPI juga dapat membantu meningkatkan transparansi dan pengakuan (rekognisi) pemeganya, memudahkan dibaca dan dipebandingkan antar negara, memberikan rekaman karir akademik, keterampilan dan prestasi mahasiswa selama masa kuliah. SKPI juga menekankan pada kelayakan bekerja di dalam dan luar negeri.
Kehadiran SKPI dalam kurikulum sejatinya bukan lagi hal  baru. Ia telah hadir dan diberlakukan sejak tahun 2006. Namun seiring berjalannya waktu SKPI terus bertransformasi dan mengalami perbedaan. Berdasarkan riset yang telah dilakukan oleh DIKTI setidaknya terdapat perbedaan yang mencolok dengan capaian pembelajaran yang diterapkan pada tahun 2006 dan 2014. Pada 2006 capaian pembelajaran yang diterapkan mengacu kepada 29 kompetensi utama, sedangkan tahun 2014 capaian pembelajaran mengacu kepada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang memiliki empat kriteria diantaranya, kemampuan bidang kerja, pengetahuan yang dikuasai, sikap dan tata nilai serta keterampilan umum.
Peraturan menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 Tentang Ijazah, transkrip akademik, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah Perguruan Tinggi Keagamaan Pasal 19 ayat 1 dijelaskan bahwa: SKPI diterbitkan oleh perguruan tinggi, sedangkan ayat 2 SKPI ditandatangai oleh: (a). Dekan Fakultas untuk Universitas dan/ atau Institut; (b). Ketua Jurusan untuk Sekolah Tinggi; (c). Direktur Pascasarjana untuk Pascasarjana; dan (d). Dekan untuk Pascasarjana yang terintegrasi di Fakultas.
Dengan demikian mengingat bahwa SKPI ini sangatlah urgen, maka perlu ditekankan kepada mahasiswa dan mahasiswi khususnya agar mau meningkatkan potensi kemampuan akademik dan kompetensi daya dukung prestasi yang relevan dengan program studinya. Sehingga selain sregep mengikuti kegiatan rutin perkuliahan secara baik dan benar untuk memenuhi standart CPL dengan nilai semaksimal mungkin, bahkan mahasiswa dan mahasiswi perlu menambah keahlian dengan mengikuti diklat dan pelatihan-pelatihan lainnya, atau mengikuti suatu seminar dan workshop yang sesuai atau bisa dengan materi yang dimungkinkan mendukung dalam bidang keilmuan yang pelajari selama ini (AKj).

Sumber bacaan:
Diktis. “Peraturan menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 Tentang Ijazah, transkrip akademik, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah Perguruan Tinggi Keagamaan.” http://diktis.kemenag.go.id/NEW/file/dokumen/2814568039732287AHPTK.pdf (diakses 09 22, 2018).
Fakultas MIPA Universitas Jember. “Mahasiswa dan SKPI.” 09 03 2017. http://fmipa.unej.ac.id/mahasiswa-dan-skpi/ (diakses 09 22, 2018).
Subdit Akademik. “Direktur Diktis Mengumpulkan Wakil Rektor I Membahas Pengembangan Prodi PTKI.” Diktis. 19 05 2016. http://diktis.kemenag.go.id/NEW/index.php?berita=detil&jenis=news&jd=662#.W6Yvs2hLjIU (diakses 09 22, 2018).
Universitas Nasional. “SKPI: Apa dan Manfaatnya Bagi Mahasiswa.” https://www.unas.ac.id/berita/skpi-apa-dan-manfaatnya-bagi-mahasiswa-unas/ (diakses 09 22, 2018).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengesahan SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah)"

Posting Komentar

Mohon komentar yang baik untuk keharmonisan bersama