Yudisium Program Magister Pascasarjana

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti yudisium adalah penentuan nialai (lulus) suatu ujian sarjana lengkap (di perguruan tinggi). Yudisium adalah suatu keputusan untuk seorang mahasiswa dimana ia dinyatakan telah memenuhi berbagai macam persyaratan akademik dan administratif yang diwajibkan sehingga secara sah dinyatakan lulus dan berhak memperoleh gelar kesarjanaan S-1. S-2, atau S-3.

Sebenarnya jika arti yudisium tersebut diartikan dari bahasa
latin maka yudisium disebut juga dengan judicium dan diserap ke dalam bahasa
inggris dan menjadi judgmen. Dengan demikian, dapat diambil kesimpulan bahwa
arti dari yudisium merupakan sesuatu keputusan dimana ada seorang mahasiswa
yang telah dinyatakan sudah memenuhi syarat dari berbagai persyaratan untuk
lulus. Berbagai macam persyaratan tersebut seperti persyaratan dalam bidang
akademik, administrasi yang sudah diwajibkannya dan persyaratan tersebut sudah
lunas dilakukan oleh mahasiswa tersebut.
Mengapa harus ada yudisium. pertanyaan menarik ini perlu dijawab dimana untuk mendapatkan pengesahan bahwa mahasiswa telah menyelesaikan semua persyaratan pada tingkat fakultas dan dinyatakan lulus. untuk selanjutnya akan dikukuhkan oleh Rektor dalam sebuah acara yang disebut dengan Wisuda.
Dalam yudisium nantinya terdapat penyebutan nilai prestasi
dari mahasiswa tersebut. Penyebutan nilai di dalam yudisium terkadang prestige
hal ini berharga untuk mahasiswa yang nilai sangat memuaskan karena diumumkan
ke seluruh forum untuk menandakan prestasi yang sudah diraih oleh mahasiswa
tersebut.
Proses seperti tersebut diatas sebagaimana yang dilakoni oleh
mahasiswa Program pascasarjana universitas Sunan giri Surabaya yang terdiri
dari mahasiswa dari tiga Program Magister diantaranya Program Magister Ilmu
hukum dengan gelar M.H, Program Magister Pendidikan Agama Islam dengan gelar
M.Pd, dan Program Magister Hukum Keluarga/Akhwalu Syahsiyyah dengan gelar M.H.
Dalam penggelaran prosesi yudiusium lulusan strata II tahun
2018 tersebut dibuka oleh Dr. H. Akmal Boedianto, S.H, M.Si, sebagai Direktur
Program Pascasarjana Unsuri Surabaya pada hari Sabtu tanggal 13 Oktober 2018
dengan disaksikan para dosen dan tamu undangan lainnya berlangsung dengan
hikmat. Begitu juga para peserta yang di yudisium sejumlah 44 mahasiswa dan
mahasiswi strata II mengikuti prosesi dengan seksama disaksikan oleh Sekretaris
Program Pascasarjana Ahmad Syafi’i, M.Pd.I, Ketua Program Studi Ilmu Hukum Dr.
Hermawan, S.H, M.H, Ketua Program Studi Ahwalu Syahsiyyah Dr. H. Muhammad
Farid, M.HI, dan Ketua Program Studi Pendidikan Agama islam Dr. Tri Marfianto,
M.Pd.I.
Dengan
berakhirnya penggelaran prosesi yudisium program magister pascasarjana tersebut
berakhir pula proses akademik mahasiswa program magister untuk selanjutnya
kembali berbaur kepada masyarakat dengan gelar akademik yang melekat pada
masing-masing lulusan. Hal ini tidak terlepas atas jasa para tenaga
kepindidikan seperti Ahsanul Anam, M.Fil.I (KTU) dan Ahmad Sauqi Ni’am, M.Pd.I
(Ka. Subag Akademik, Keuangan dan administrasi Umum) yang full suport dan
pantas untuk mendapatkan apresiasi.
Bahan bacaan:
0 Response to "Yudisium Program Magister Pascasarjana"
Posting Komentar
Mohon komentar yang baik untuk keharmonisan bersama