Studi Hukum Islam Di Indonesia
Dalam studi hukum Islam di Indonesia, sering kali dijumpai istilah hukum Islam, syari'ah, dan fikih. Istilah hukum Islam merupakan istilah khas Indonesia sebagai terjemahan dari al-fikih al-Islami atau dalam istilah lain dari istilah al-syari'ah al-Islamiyah, dan ahli hukum barat menyebutnya Islamic law, kalau dalam Al-Qur'an hanya dijumpai kata syari'at yang dalam penjabarannya kemudian melahirkan istilah fikih (Rafiq 1998 : 3).
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang mutlikultural dan majemuk dari segi suku bangsa, ras, budaya dan agama. Oleh karena itu pembentukan hukum nasional tidak boleh mengabaikannya, berlandaskan pada epistemologi yang berintikan rasa keadilan, kebenaran, nilai sosial dan kultural, serta norma agama yang hidup di tengah masyarakat itulah, hukum nasional dibangun dan dikembangkan (Muzakkir 2019).
![]() |
image : pixabay.com | muslimah | |
Baca juga : Karakteristik Hukum Islam
Karena itu untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai hukum Islam di Indonesia perlu diketahui lebih dulu pengertian syari'ah dan fikih (Ash Shiddieqy 1985 : 7).
Berikut adalah pengertian istilah fikih dan syariah yang perlu digali untuk mendapatkan gambaran tentang studi hukum Islam di Indonesia.
Pengertian Fikih Dalam Studi Hukum Islam di Indonesia
Abdul Manan (2006:22), “Hukum Islam yang menjadi bagian tak terpisahkan dari ajaran agama Islam, merupakan sumber hukum yang penting untuk dilembagakan di Indonesia. Karena secara empirik hukum Islam merupakan hukum yang hidup (the living law)” (Muzakkir 2019).
Hukum Islam sangat mengedepankan konsep tahqiq problematika kemanusiaan atau merealisasikan kemaslahatan umat manusia. Dapat dipahami dengan jelas bahwa prinsip keadilan merupakan kata kunci dalam hukum Islam. Meski harus diakui bahwa manusia kadang-kadang mengalami kesulitan untuk menangkap prinsip-prinsip dan norma-norma keadilan yang ditujukan Tuhan dalam syariat-Nya menurut aturan nalarnya, terlebih lagi yang menyangkut hubungan vertikal manusia dengan Khaliknya (Muzakkir 2019).
Para ahli hukum Islam mendefinsikan fikih sebagai ilmu dan fikih sebagai hasil ilmu (Muallim and Yusdani 1999 : 29).
Baca juga: Pengertian Hukum Islam
Atau fikih adalah "Ilmu yang mengupayakan lahirnya hukum syara' amali dari dalil-dalil rinci (satuan teks Al-Qur'an dan As-Sunnah” (Zahrah tt : 11).
Secara substansi, Imam Al-Ghozali menerangkan bahwa fikih bermakna faham dan ilmu. Dan para mujtahid telah menjadikan suatu ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara' tertentu bagi perbuatan-perbuatan para mukallaf, seperti wajib, haram, sunnah, mubah, makruh dan lain-lain. Sedangkan Ibnu Khaldun menerangkan bahwa fikih adalah ilmu yang dengannya diketahui segala hukum Allah yang berhubungan dengan segala pekerjaan mukallaf, baik yang wajib, yang haram, dan yang mubah yang diambil (diistinbathkan) dari Al-Kitab dan As-Sunnah dan dalil-dalil yang telah tegas ditegakkan syara', seperti qiyas umpamanya. Apabila dikeluarkan hukum-hukum dengan jalan ijtihad dari dalil-dalilnya, maka yang dikeluarkan itu, disebut Fikih (Ash Shiddieqy 1985 : 24-29).
Pengertian Syari’ah Dalam Studi Hukum Islam di Indonesia
Dari sudut bahasa Syariah berarti jalan yang lempang; jalan yang dilalui air terjun; jalan ke sumber air (Ash Shiddieqy 1985 : 8).
Sedangkan dari sudut istilah, Imam Abu Hanifah mendefinisikan syariah sebagai semua yang diajarkan oleh Nabi Muhammad saw yang bersumber pada al-Qur’an, semua bagian-bagian ajaran Islam. Dalam kaitan dengan ad-Din, Abu Hanifah menjelaskan bahwa ad-din tidak pernah berubah sedang syari'ah selalu mengalami perubahan dalam perjalanan sejarah. -Din adalah pokok-pokok iman, sedang syariah adalah kewajiban yang harus dijalani (Kitab Al 'Alim wa Muta'alim 1349 H : 4).
Al-Qur'an menggunakan kata syir'ah dan syari'ah dalarn arti "din" yang berarti jalan yang telah ditetapkan Allah bagi manusia, jalan yang jelas ditunjukkan Allah kepada manusia (Abdullah 2006).
Adapun yang dimaksud dengan kata syariat adalah yang bermakna khusus, yaitu yang disebut fikih Islam. Dan kata syariat diberbagai tempat diartikan dengan agama yang disyariatkan Allah untuk para hamba yang melengkapi hukum I'tiqadiyah, khuluqiyah, dm amalyah, yang berpautan dengan pebuatan, perkataan, dan tasharrufnya (Abdullah 2006).
Dikatakan Imam Abu Hanifah bahwa, “Syariah sebagai semua yang diajarkan oleh Nabi Muhammad saw yang bersumber pada al-Qur'an, semua bagian-bagian ajaran Islam ad-din tidak pernah berubah sedang syari'ah selalu mengalami perubahan dalam perjalanan sejarah. Al-Din adalah pokok-pokok iman, sedang syariah adalah kewajiban yang harus dijalani” (Hanifah 1349 H).
Baca juga: Pembelajaran Preses Kehidupan Berkelurga
Studi Hukum Islam di Indonesia
Berdasarkan pengertian di atas, maka hukum Islam pada dasarnya adalah hukum amaliah, yang terdiri dari dua cabang utama, yakni hukum ibadah dan hukurn muamalah. Ada juga yang membagi tiga bagian utama yaitu hukum ibadah, hukum muamalah, dan uqubah (Shomad 2010 : 29).
Dalam hukum Islam, khususnya dalam hukum amaliyah tidak dibedakan antara hukum privat dan hukum publik, karena pada hukum privat terdapat segi-segi publik dan sebaliknya. Jika hukum Islam diklasifikasikan berdasarkan sistem hukum barat, maka hukum muamalah dalam arti luas akan berbentuk sebagai berikut:
1. Hukum Perdata; (a) Muilakahat (hukum perkawinan); (b) Wirasah, atau hukurn fara'id (hukum kewarisan); (c) Muamalah dalam arti khusus, hukum benda: hukum perjanjian, mengatur masalah-masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam.
2. Hukum Publik; (a) Jinayat (hukum pidana); (b) Al-Ahkam as-Sulthaniyah (Hukum tata negara dan hukum administrasi negara; (c) Siyar (hukum internasional); (d) Mukhasamat, mengatur masalah peradilan, kehakiman, dan hukum acara (Shomad 2010 : 30).
Di Indonesia, hukum Islam menempati posisi yang cukup penting dan strategis dalam sistem hukum nasional Indonesia, artinya penting dilakukan tidak saja dilihat dari segi berfungsinya hukum dalam realitas masyarakat, akan tetapi sekaligus untuk menjelaskan adanya unsur-unsur keadilan, kepastian, dan kemanfaatan sebagai nilai-nilai hukum (Kusumaatmadja 2002 : 3).
Meskipun dalam penentuan fungsi hukum di masyarakat oleh para pakar hukum belum ada kesepakatan, lantaran hal tersebut berkaitan dengan kondisi masyarakat pada wilayah hukum yang berlaku menyesuai waktu dan tempat wilayah hukum tersebut.
Namun pendapat para ahli tersebut di atas sebuah penegasan yang menyebutkan terdapat 3 (tiga) fungsi dari hukum itu sendiri, yakni pertama kontrol sosial, kedua penyelesaian sengketa, dan ketiga rekayasa sosial.
Dengan demikian hukum memiliki fungsi sebagai sarana yang efektif untuk menyelesaikan sengketa sekaligus ebagai solusi di masyarakat dalam menyelesaikan masalah-masalah yang sedang terjadi.
Dalam kerangka dasar ajaran Islam digambarkan bahwa iman dan hukum merupakan dua hal yang sangat berkaitan erat, terintegrasi dan saling mengisi (Ali 2004 : 333).
Iman berfungsi sebagai pondasi dalam berkeyakinan tentang kebenaran sementara hukum sebuah piranti hasil pemikiran secara logis atas suatu perkara yang timbul.
Bangsa Indonesia mayoritas beragama Islam, namun realitasnya bersifat majemuk. Dalam melihat realitas tersebut, diantara ahli antropologi hukum terdapat kecenderungan untuk menitik-beratkan istilah "sengketa (dispute)" yang berarti perselisihan atau sengketa yang didefinisikan sebagai suatu kondisi yang ditimbulkan oleh dua orang atau iebih yang dicirikan dengan beberapa tanda perselisihan, yaitu conflict interest dan claims of right (LM. Friedman 1975 : 22).
Secara normatif salah satu fungsi hukum adalah sebagai sarana penyelesaian sengketa atau perselisihan atau sebagai upaya damai. Sebab sengketa dalam pandangan hukum merupakan penyelesaian atau jalan keluar (Sahddin 2003).
Di Indonesia, lahirnya Undang - Undang No. 1 tahun 1974 dan instruksi Presiden No. 1 tahun 1991 tentang pemasyarakatan Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan manifestasi pengembangan hukum Islam di Indonesia. Meskipun perkembangannya, khususnya yang berhubungan dengan hukum keluarga di Indonesia sangat terlambat jika dibandingkan dengan negara-negara muslim lain. Turki melakukan pembaruan hukum keluarga pada tahun 1917, Lebanon pada tahun 1919, Mesir pada tahun 1920, Iran pada tahun 1930, Yordania pada tahun 195 1, Syria pada tahun 1953, Tunisia pada tahun 1956, Maroko pada tahun 1957, Irak pada tahun 1959, Algeria pada tahun 1959, dan Sudan pada tahun 1960 (Mahmood 1972).
Simpulan Studi Hukum Islam di Indonesia
Meskipun Al-Qur’an telah diyakini sebagai sumber dari segala sumber hukum Islam, tetapi secara faktual belum cukup dengan ayat-ayat di dalamnya untuk menyelesaikan perkara hukum, sekalipun ada beberapa ayat yang menjelaskan tentang hukum, nah disinilah kemudian perkembangan kandungan di dalamnya. Selanjutnya as-Sunnah berperan dalam memberikan penjelasan tambahan. Tetapi, lagi-lagi dalam perkembangannya, mengenai perihal yang eksplisit didalamnya belum diatur dari keduanya. Maka perlu adanya pengembangan pemikiran lebih lanjut sehingga para fuqaha perlu ijtihad untuk mendapatkan hasil pemikiran.
Hal yang demikian pula berlaku di Indonesia. Untuk mengakomodir kepentingan para pihak di Indonesia mengacu hukum dengan sistem hukum Islam berdasarkan hasil kajian para tokoh untuk menyelesaikan persoalan sengketa. Acuan hukum tersebut tersistem dan di undangkan pada tahun 1971 Nomor 1 tentang kompilasi Hukum Islam (KHI).
Kehadiran Kompilasi Hukum Islam (KHI) tersebut memberikan arah baru sistem penyelesaian sengketa mengacu kepada hukum Islam di Indonesia. Artinya bahwa pandangan fikih maupun syari’ah tidak serta merta terabaikan dengan sistem hukum yang ada sebelumnya sebagai warisan Barat atau dikenal dengan hukum Barat.
Dalam sistem hukum Islam di Indonesia sebagaimana pendapat para pakar tersebut di atas telah ada gambaran akomodasi kepentingan para pihak. Kepentingan dimaksud di sini adalah penyelesaian sengketa yang melibatkan para pihak mengingat struktur masyarakat Indonesia yang plural. Dengan demikian fungsi hukum dapat berjalan dengan baik dan dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia.
Referensi
Ali, Muhammad Daud. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.
Ash Shiddieqy, TM. Hasbi. Pengantar Ilmu Fikih. Jakarta: Bulan Bintang, 1985.
Hanifah, Abu. Kitab al-'Alim wa Muta'alim. Hyderabad: Decca, 1349 H.
Kitab Al 'Alim wa Muta'alim. Hyderabad: Decca, 1349 H.
Kusumaatmadja, Mochtar. Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan (Kumpulan Karya Tulis). Bandung: Alumni, 2002.
LM. Friedman. The Legal Sistem, A Social Science Perspective. New York: Russel Sage Foundation, 1975.
Mahmood, Tahir. Family Law Reform in the Muslim World. India: Indian Law Institute, 1972.
Muallim, Amir, and Yusdani. Konfigurasi Pernikiran Hukum Islam. Yogyakarta, DIY: UII Press, 1999.
Muzakkir. "Sejarah Pemikiran Hukum Islam Di Indonesia." Jurnal Hukum Samudra Keadilan (Fakultas Hukum Universitas Samudra Langsa Aceh, Indonesia), https://ejurnalunsam.id/index.php/jhsk/article/view/1293, Januari-Juni 2019: 142.
Rafiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1998.
Sahddin, Asnawi. Studi Perdamaian: Perdamaian dun konflik Pembangunan dan peradaban. Surabaya: Pustaka Eureka, 2003.
Shomad, Abd. Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Kencana, 2010), hlm. 23-3, 2010.
Zahrah, Abu. Ushul al-Fikih. Mesir: Dar al-Ulum, tt.
0 Response to "Studi Hukum Islam Di Indonesia"
Posting Komentar
Mohon komentar yang baik untuk keharmonisan bersama