Surfe.be - Layanan iklan spanduk

Pembelajaran Preses Kehidupan Berkelurga

Manusia adalah makhluk dengan beragam keunikan jika dibandingkan dengan makhluk lainnya di dunia ini. Salah satu keunikan manusia adalah tak bosan untuk melakukan perubahan dalam komunitas sosial merupakan pembelajaran menuju tahap yang lebih besar.

Secara faktual perubahan yang dilakukan manusia tersebut terjadi sejak dia dilahirkan ke dunia sampai kepada saat meninggalkan dunia. Hal tersebut berlangsung secara terus menerus mulai dari hal yang berpaut dengan fisik dan atau psikis.

Namun perubahan yang terjadi dan dilakukan manusia tersebut tidak dengan sekonyong-konyong tetapi melalui tahapan demi tahapan sebagai proses. Dengan tahapan tersebut manusia akan berhasil melakukan perubahan dari sebuah keluarga kecil menjadi bentuk keluarga kecil lainnya. Namun bukan berarti perubahan tersebut bebas hambatan begitu saja, akan tetapi disertai dengan banyaknya resiko yang harus dilalui.

Image: pixabay.com / Pengantin Wanita


Perkawinan adalah salah satu tahapan proses perubahan yang dilakukan manusia menuju keluarga baru. Proses perkawinan dilalui oleh manusia agar keluarga baru tersebut dapat diterima oleh para pihak. Pihak yang dimaksud adalah pihak keluarga yang itu dengan pihak keluarga yang lain untuk menjadi satu keluarga baru. Selain itu adalah masyarakat yang pada muaranya menjadi keluarga besar sebagai koloni atau komunitas masyarakat.

Salah satu bentuk pengakuan yang diterima para pihak adalah bentuk perkawinan dengan jalur agama. Artinya proses secara administratif dapat dilakukan berdasarkan aturan administrasi atas produk manusia sebagai kata lain undang-undang, sementara aturan non administrasi adalah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi agama atau keyakinan tertentu. Dalam hal orang Islam adalah ketentuan yang berlaku di Agama Islam (syari’at).

Hal itu sebagaimana yang dikatakan oleh Zuhdi Muhdlor dalam bukunya Memahami Hukum Perkawinan pada Cetakan ke 2 dan diterbitkan Al Bayan di Bandung halaman 11 dikatakan bahwa “Terbentuknya keluarga dimulai dengan adanya perkawinan yang sah baik menurut agama maupun ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adapun tujuan perkawinan secara garis besar adalah melaksanakan perintah Allah, mengikuti sunnah Rasul-Nya untuk mendapatkan kententraman hidup, memperoleh keturunan, memperluas dan mempererat hubungan kekeluargaan serta untuk membangun masa depan individu, keluarga dan masyarakat.

Menurut Abdurrahman dalam buku Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, terbit di Jakarta oleh Akademika Pressindo Thn 2007 halaman 114 mengatakan “Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 2 menyebutkan bahwa perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaqan gholiidhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.

Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan dalam buku Hukum Perdata Islam di Indonesia, terbit di Jakarta oleh Prenada Media, pada tahun 2004 halaman 180 juga menuliskan, Selain itu, baik Undang-undang Perkawinan ataupun Kompilasi Hukum Islam telah merumuskan dengan jelas bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membina keluarga yang bahagia, kekal, dan abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Seorang Khoiruddin Nasution dengan Hukum Perkawinan dan Warisan terbit di Yogyakarta oleh ACAdeMIA tahun 2012 pada halaman 166-167 dikatakan, “Sebelum adanya pembaruan perundang-undangan hukum perkawinan di Indonesia, aturan-aturan yang digunakan adalah aturan yang bersumber dari kitab-kitab klasik. Dan karena mayoritas muslim Indonesia adalah penganut mazhab Syafi’i, maka yang banyak menjadi rujukan adalah kitab-kitab karya ulama Syafi'iyah.

Rahmat Sudirman, menulsikan dalam bukunya Konstruksi Seksualitas Islam Dalam Wacana Sosial; Peralihan Tafsir Seksualitas, pada cetakan ke-1 di Yogyakarta oleh Media Pressindo tahun 1999.

Mengatakan, “Untuk mencapai kehidupan seksual yang bersih, suci, halal, dan masuk dalam kategori ibadah, Islam mengkonsepsikan agar seorang muslim yang telah mampu lahir dan batin untuk segera mengadakan pernikahan.

Rahmat juga mengatakan, “pernikahan dipandang sebagai bentuk ikatan yang mampu menetralisir dorongan seksual manusia, hingga kemudian menjadi sebuah rahmat yang tak terukur nilainya.

Demikian halnya Islam sebagai Agama juga memandang bahwa pernikahan sebagai sistem yang mampu menetralisir terjadinya tindakan seksual menyimpang.

Segala hal yang tidak lazim akan berdampak pada kontra persepsi yang sudah barang tentu akan menimbulkan persoalan baru. Ketika persoalan baru timbul akan muncul kontradiksi lainnya sehingga lambat laun menjadi besar dan meluas.

Terjadinya kontradiksi ini disebabkan beberapa faktor yang slah satunya adalah situasi dan kondisi tidak mendukun kepada posisi minoritas dengan hasrat mayoritas. Tujuan hasrat tersebut adalah menjadi nyata dan legal.

Pada saat kontradiksi tidak dibiarkan menggelinding bak bola liar maka segala sesuatu akan dapat diatasi dengan santun tanpa menciderai struktur sosial. Proses inilah yang memerlukan pemikiran dan proses panjang dengan sebuah ketekunan dan komitmen norma supaya kembali kepada konsep asal tujuan dan manfaat sesuai kodrat yang semestinya.

Proses menjadi satu keluarga baru dari keluarga besar sebelumnya adalah fitrah sepanjang dilakukan sesuai norma yang berlaku sebagai asasnya yang sudah barang tentu fakta demi fakta sebelumnya adalah acuan pembelajarannya. Satu contoh mengenai pernikahan. Maka hal tersebut dikembalikan asasn perkawinan yang secara garis besar adalah; pertama melaksanakan perintah Allah, kedua mengikuti sunnah Rasul-Nya untuk mendapati hidup tentram, ketiga memperoleh keturunan, keempat memperluas dan menjalin erat hubungan kekeluargaan dan serta untuk mendirikan bangunan masa depan individu, kelima keluarga dan masyaraka.

Adanya fakta baru dalam berkeluarga karena pernah terjadi pembiaran segala tindakan yang tanpa landasan norma yang jelas dan mengabaikan norma yang ada. Hal itu terjadi karena tingkat kepedulian terhadap norma sebelumnya terlalu rendah.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pembelajaran Preses Kehidupan Berkelurga"

Posting Komentar

Mohon komentar yang baik untuk keharmonisan bersama