Studi Sejarah Kompilasi Hukum Islam di Indonesia
Gadis Muslim Studi |
Kompilasi Hukum Islam disingkat KHI merupakan himpunan beberapa qoidah hukum Islam. Sumber isi Kompilasi Hukum Islam adalah merujuk kepada kitab-kitab tentang fikih yang bersumber dari pemikiran para ulama’ 4 (empat) mazhab.
Pandangan ulama dari 4 (empat) Madzhab tentang pemikiran fikih tersebut digabung menjadi produk baru di Indonesia dalam bentuk buku yang tersusun menggunakan Bahasa Indonesia dalam penyusunannya. Buku hasil susunan yang bersumber dari pemikiran para ulama 4 (empat) madzhab tersebut adalah Buku Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Selanjutnya pasca terkumpulnya pandangan-pandangan ulama 4 (empat madzhab) yang relavan dengan kebutuhan masyarakat dalam penegakan hukum dalam bentuk buku Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan wahana baru di Indonesia. Artinya para penegak hukum di Indonesia tidak disibukkan oleh sudut pandang dalam menggunakan pendekatan hukum ketika hendak melakukan penyelesaian suatu perkara.
![]() |
Wanita Muslimah |
Sebab ada banyak hal yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan Buku Kompilasi hukum Islam di Indonesia tersebut. Timbulnya penyusunan buku tentang hukum Islam yang menjadi pedoman para penegak hukum dalam mencapai suatu putusan perkara tentuknya tidak lepas dari sejarah kemunculannya.
Studi Kompilasi Hukum Islam di Indonesia
Ada beberapa sebab timbulnya Kompilsasi Hukum Islam. Banyak para peneliti telah melakukan penggalian informasi dan melakukan studi tentang sejarah timbulnya Kompilasi Hukum Islam. Setelah berhasil mendapatkan data tentang sejarah Kompilasi Hukum Islam melalui studi tersebut, selanjutnya banyak yang menarasikan secara akademis hasil studi tersebut dan telah banyak yang di publikasikan dalam jurnal ilmiah.
Penyusunan kompilasi hukum Islam timbul setelah beberapa tahun Mahkamah Agung membina bidang tehnik yustisial Peradilan Agama. Tugas pembinaan ini juga didasari oleh UUD No.14 tahun 1970 tentang kekuasaan pokok kehakiman. Pasal 2 ayat 1 menyatakan: “penyelenggaraan kekuasaan kehakiman tercantum pada pasal 1 diserahkan kepada badan-badan peradilan dan ditetapkan dengan undang-undang dengan tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang di ajukan kepadanya” (Jalil 2006).
Abdurrahman (2007:9), Sumber rujukan bagi penyusunan Kompilasi Hukum Islam (KHI) itu adalah sebagai berikut:
- Hukum perundang-undangan berkenaan dengan perkawinan, yaitu UU No.32 Tahun 1954; UU No.1 Tahun 1974; PP No.9 Tahun 1975 dan PP No.7 Tahun 1989 sebagai sumber rujukan, memang terasa agak janggal; karena UU No.7 Tahun 1989 itu diundangkan pada tanggal 29 Desember 1989, dengan Lokakarya Ulama sebagai tahap akhir dari kegiatan penyusunan Kompilasi Hukum Islam (KHI) berlaku tanggal 2 sampai tanggal 6 Februari 1988. Namun kenyataannya materi yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) berkenaan dengan Hukum Acara, hampir semuanya sama dengan rumusan yang terdapat pada UU No. 7 Tahun 1989. Mungkin materi yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) tersebut diambil dari Rancangan undang-undang yang memang sudah lama dipersiapkan.
- Kita-kitab fiqh dari berbagai madzhab, meskipun yang terbanyak adalah dari madzhab Syafi’i. Dari daftar kitab fiqh yang ditelaah untuk perumusan Kompilasi Hukum Islam (KHI) itu kelihatannya kitab-kitab tersebut berasal dari madzhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, Hambali dan Zhahiri. Memang pernah digunakan kitab fiqh dari madzhab Syi’ah Imamiyah dalam telaah kitab itu, yaitu al-Mabsuth Fi Fiqh al-Imamiyah, karya al-Thusiy, namun dalam daftar kitab yang dibaca tidak ada kelihatan kitab fiqh yang berasal dari madzhab Syi’ah Imamiyah tersebut.
- Hukum adat yang berlaku di Indonesia sebagaimana yang tampil dalam beberapa yurisprudensi Pengadilan Agama, namun kelihatannya tidak banyak yang langsung diambil Kompilasi Hukum Islam (KHI) dari Hukum Adat. Seandainya ada praktik adat itu terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) seperti harta bersama dalam perkawinan, namun tidak diambil, Kompilasi Hukum Islam mengambilnya dari Hukum Adat. Mungkin yang dapat dijadikan contoh pengambilan dari adat itu adalah bolehnya mengawini perempuan hamil karena zina, yang kebetulan juga diakui oleh fiqh munakahat (Hikmatullah 2017).
Baca juga: Studi Literasi Akidah Islam
Adanya perdebatan istilah kompilasi dalam term Kompilasi Hukum Islam disebabkan kurang populernya kata tersebut digunakan, baik digunakan dalam pergaulan sehari-hari, praktik, bahkan dalam kajian hukum sekalipun (Abdurrahman 2017).
Penyusunan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dapat dipandang sebagai suatu proses transformasi hukum Islam dalam bentuk tidak tertulis ke dalam peraturan perundang-undangan dalam penyusunannya dapat dirinci pada dua tahapan. Pertama, tahapan pengumpulan bahan baku, yang digali dari berbagai sumber baik tertulis maupun tidak tertulis. Kedua, tahapan perumusan yang didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber hukum Islam (al-Qur’an dan Sunnah Rasul), khususnya ayat dan teks yang berhubungan dengan substansi Kompilasi Hukum Islam (KHI) (Bisri 1999).
Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang tertuang dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991, dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Agama No. 154 Tahun 1991. Perumusan Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenai perkawinan berdasarkan pada perundang-undangan No. 22 Tahun 1946 jo. Undang-undang No. 32 Tahun 1954 dan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 (Bisri 1999).
Sedangkan yang berhubungan dengan bidang kewarisan tidak ditemukan peraturan perundang-undangan yang dijadikan rujukannya. Namun demikian, dapat ditemukan dalam yurisprudensi yang memuat bagian-bagian tertentu dari hukum kewarisan. Hal itu menunjukan bahwa Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan hukum positif Islam untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia memiliki konsistensi dengan peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi dan dijadikan rujukan (Bisri 1999).
Manfaat Timbulnya Kompilasi Hukum Islam oleh para penegak hukum dapat menjadi rujukan sebagai tendensi penyelesaian perkara yang diantaranya adalah; perkara tentang sengketa perkawinan, sengketa waris, sengketa wasiat, sengketa hibah dan lain-lain yang berkaitan dengan para pihak seorang Muslim.
Sejarah Kompilasi Hukum Islam di Indonesia
Muhammad Arifin (1996), Istilah "kompilasi" dalam khazanah kepustakaan ilmu hukum di Indonesia secara relatif masih belum banyak dibahas, terutama bila dibandingkan dengan istilah "kodifikasi" yang telah dikenal luas dikalangan masyarakat. Dalam kamus hukum berbahasa Indonesia juga belum terdapat uraian tentang makna kompilasi. Begitu pula KHI yang ditetapkan dalam tahun 1991 tidak pernh menyebut secara tegas makna kompilasi maupun KHI (Nurjihad 2004).
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1989), Kamus besar bahasa Indonesia, menjelaskan kata "kompilasi" dengan sebutan "kumpulan yang tersusun secara teratur (tentang daftar informasi, karangan-karangan, dan sebagainya" (Nurjihad 2004).
Kompilasi Hukum Islam sebagaimana tersebut pada Inpres Nomor 1 Tahun 1991 lahir dilatarbelakangi oleh tidak adanya satu kitab hukum resmi sebagai rujukan standar yang dipergunakan menjadi dasar dalam memberi putusan di lingkungan badan peradiian agama, seperti halnya yang ada di lingkungan peradiian umum (KUHPerdata) (Nurjihad 2004).
Ide pembentukan KHI itu sendiri bermula pada 21 Maret tahun 1985. Ketika itu keluar Surat Keputusan Bersama (SKB) Mahkamah Agung dan Menteri Agama No. 07/KMA/1985 tentang Penunjukan Pelaksana Proyek Pembangunan Hukum Islam Melalui Yurisprudensi (Intitut Agama Islam An Nur Lampung 2021).
Inti dari isi surat keputusan bersama tersebut berisi instruksi kepada Kementerian agama agar segera membentuk tim yang berisi para cendekiawan Islam dan para ulama melalui jalur Yurisprudensi atau kompilasi hukum (deepublish 2020).
KHI ini sejatinya merupakan respon pemerintah terhadap timbulnya berbagai keresahan di masyarakat akibat beragamnya (disparitas) keputusan Pengadilan Agama untuk suatu kasus yang sama. Disparitas itu merupakan hubungan kausalitas dari beragamnya sumber pengambilan hukum, berupa kitab-kitab fiqih yang dipakai oleh para hakim dalam memutuskan suatu perkara. Karena itu, muncul suatu gagasan mengenai perlunya suatu hukum positif yang dirumuskan secara sistematis sebagai landasan rujukan bagi para hakim agama sekaligus sebagai langkah awal untuk mewujudkan kodifikasi hukum nasional (Saiful 2013).
Baca juga: Studi Agama Islam Metode Dan Sumber Ajarannya
Pekerjaan tim tersebut, menurut Zarkasih, ialah mengkaji kitab-kitab fikih Islam yang selama ini dipakai para hakim di pengadilan agama. Tujuannya agar kajian yang ada sesuai dengan perkembangan masyarakat Indonesia serta menuju tata hukum nasional (Ali Yusuf 2020).
Dulu, putusan di Pengadilan Agama, biasanya hakim menggunakan kitab fiqih yang sudah berumur yang ditulis ulama dan faqih abad lampau sebagai dasar pengambilan keputusan untuk perkara yang disidangkan di pengadilan agama. Akibat yang timbul dari kebiasaan itu adalah munculnya putusan yang tidak seragam; karena memang ketidakseragaman rujukan dan pedoman kitab. Masalah yang sama, bisa jadi putusannya berbeda, karena ditangani oleh hakim yang berbeda dan berbeda pula rujukan kitabnya (Intitut Agama Islam An Nur Lampung 2021).
Kelahiran KHI ini disambut beragam. Ada pihak yang pro terhadap kemunculan KHI karena KHI dapat menjawab persoalan disparitas putusan Pengadilan Agama dalam pokok perkara yang sama. Di sisi lain ada pihak yang berpendapat bahwa keberadaan KHI akan mereduksi semangat ijtihad para hakim dalam mengadili suatu perkara, sehingga hukum menjadi statis dan cenderung tekstual (Saiful 2013).
Ternyata Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah berjalan dengan tidak ada kendala yang berarti, yakni sejak tahun 1991 sampai dengan tahun 2004. Namun pada awal tahun 2005 telah terjadi adanya pihak yang menganggap bahwa Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak dapat merespon semua bangsa Indonesia (Sohari 2011).
Apa sebenarnya yang menjadi latar belakang penyusunan Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidaklah mudah untuk dijawab secara singkat. Bilamana kita memperhatikan konsideran Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama tanggal 1 Maret 1985 No.07/KMA1985 dan No. 25 mengapa proyek ini diadakan, yaitu: a). Bahwa sesuai fungsi pengaturan Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan di Indonesia, khususnya di lingkungan Peradilan Agama, perlu mengadakan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang selama ini menjadikan hukum positif di Pengadilan Agama; b). Bahwa guna mencapai maksud tersebut, demi meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas, sinkronisasi dan tertib administrasi dalam proyek pembangunan Hukum Islam melalui yurisprudensi, dipandang perlu membentuk suatu tim proyek yang susunannya terdiri dari para Pejabat Mahkamah Agung dan Departemen Agama Republik Indonesia (Hikmatullah 2017).
Bilamana kita teliti lebih lanjut ternyata pembentukan Kompilasi Hukum Islam (KHI) ini mempunyai kaitan yang erat sekali dengan kondisi hukum Islam di Indonesia selama ini (Abdurrahman 2017).
Studi Sumber Pemikiran Kompilasi Hukum Islam
Rancangan Kompilasi Hukum Islam yang terdiri dari tiga buku yaitu buku I tentang Hukum Perkawinan, buku II tentang Hukum Kewarisan, dan buku III tentang Hukum Perwakafan, selaras dengan wewenang utama Peradilan Agama, yang telah diterima baik oleh para ulama dan sarjana hukum Islam seluruh Indonesia dalam lokakarya yang diselenggarakan di Jakarta tanggal 2 sampai dengan 5 Februari 1988, melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 telah ditentukan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan masyarakat yang memerlukannya dalam menyelesaikan masalah-masalah di ketiga bidang hukum tersebut (Ali 1998).
Kompilasi Hukum Islam pada dasarnya ada banyak sekali kitab fikihnya, setidaknya ada 13 kitab fikih yang digunakan sesuai dengan Kementerian Agama RI yang menjadi rujukan hakim di lingkungan Peradilan Agama (Ismail n.d.).
Dari ke-13 kitab tentang fikih tersebut merupakan buah karya ulama’ pada masa lampau. Kitab-kitab fikih tersebut diantaranya adalah:
- Kitab Hasyiyah Al Bajuri,
- Kitab Fathul Mu’in,
- Al-syarqowi ‘ala Al-tahrir;
- Hahsyiyah Qulyubi;
- Fathul-wahhab dengan syarahnya;
- Tuhfah Al-muhtaj;
- Targhibu Al Musytaq;
- Al Qawanin Al Syari’yah Li Sayyid Ustsman bin Yahyah;
- Al Quwanin Al Syari’iyah Li Sayyid bin Saqadah Dahlan;
- Al Syamsuri Fi Al Faraidhi;
- Bughyatu al-Musytarsyidin;
- Al Fiqhu ’ala Al Madzahib Al ‘Arba’ah; dan
- Mughni Al Muhtaj.
Baca juga: Studi Hukum Islam Di Indonesia
Dari 13 kitab fikih tersebut merupakan bagian dari tahapan penyusunan Kompilasi Hukum Islam melalui jalur Kitab. Karena selain jalur kitab tersebut masih ada jalur lainnya sebagai sumber. Jalur-jalur tersebut selain jalur kitab adalah jalur Ulama, jalur Yurisprodensi, dan jalur Studi Banding.
Hal jalur tersebut sebagaimana Basran, (1985:12), sebagai berikut;
- Jalur Kitab: dengan mengumpulkan kitab-kitab hukum/kitab-kitab fiqh, minimal 13 kitab yang selama ini oleh Departemen Agama diwajibkan sebagai buku pedoman/pegangan para Hakim Agama, dikumpulkan, dibuat berbagai permasalahan-permasalahan hukum, kemudian kepada Perguruan Tinggi Islam/IAIN di Indonesia dimintakan untuk membuat bagaimana pendapat masing-masing. Kitab itu, dan juga kitab-kitab lainnya mengenai masalah-masalah hukum yang telah diselesaikan itu, disertai argumentasi/dalil-dalil hukumnya.
- Jalur Ulama: dengan mewawancarai para ulama di seluruh Indonesia, sudah ditetapkan 10 lokasi di Indonesia: Banda Aceh, Medan, Palembang, Padang, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Ujung Pandang, Mataram dan Banjarmasin. Kegiatan wawancara ini sudah diselesaikan dalam bulan Oktober dan November 1985. Ditambahkannya bahwa para ulama kita baik perseorangan maupun golongan yang mewakili ormas-ormas Islam yang ada telah memberikan support/dukungan dan partisipasi aktif dalam jawaban atas questionaires yang kami ajukan. Jawaban-jawaban ini kami himpun secara deskriptif.
- Jalur Yurisprudensi: Kita himpun putusan-putusan peradilan Agama dari dulu sampai sekarang, yang masih bisa ditemukan dalam arsip-arsip Pengadilan Agama kita, atau dari mana saja dan akan dibukukan untuk mengakrabkan para Hakim Agama kita dengan Yurisprudensi, yang juga merupakan sumber hukum.
- Jalur studi perbandingan: Kita lihat ke luar negeri, bagaimana penerapan hukum Islam di sana dan sejauh mana kita dapat menerapkannya dengan memper? bandingkannya dengan situasi dan kondisi serta latar belakang budaya kita. Juga meliputi studi sistem peradilan dan studi tentang putusan-putusan Peradilan Agama di sana (RI, Mahkamah Agung 2011).
Dalam Lampiran SKB proyek pembangunan Hukum Islam melalui yurisprudensi disebutkan bahwa pengumpulan dan sistematisir dari dalil-dalil dan kitab-kitab kuning. Kitab-kitab kuning dikumpulkan langsung dari Iman-imam Madzhab dan syariah-syariahnya yang mempunyai otoritas terutama di Indonesia (RI, Mahkamah Agung 2011).
Simpulan
Kompilasi Hukum Islam Indonesia (KHI) yang telah ditetapkan pada tahun 1991 tidak secara tegas menyebutkan bagaimana pengertian kompilasi dan kompilasi hukum Islam itu sendiri. Kemudian secara historis penyusunannya juga tidak tampak munculnya pemikiran yang kontroversial mengenai apa yang dimaksudkan dengan kompilasi itu. Artinya adalah, penyusun kompilasi tidak secara tegas menganut satu paham mengenai apa yang dibuatnya tersebut, sehingga secara faktual tidak mengundang reaksi dan pihak manapun dengan serius.
Hasil dari usaha keras dalam penghimpunan tersebut untuk bahan-bahan hukum yang diperlukan sebagai pedoman dalam bidang hukum materiel bagi para hakim di lingkungan Peradilan Agama. Bahan-bahan atau sumber dimaksud kemudian diangkat dari berbagai kitab yang biasa digunakan sebagai sumber pengambilan dalam penetapan hukum yang dilakukan oleh para Hakim dan bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan itu.
Maka dapat dikemukakan bahwa yang diartikan dengan kompilasi dalam pengertian kompilasi hukum Islam ini adalah merupakan rangkuman dari berbagai pendapat hukum yang diambil dari berbagai kitab yang ditulis oleh para ulama Fiqh yang biasa dipergunakan sebagai referensi pada Pengadilan Agama untuk diolah dan dikembangkan serta dihimpun ke dalam satu himpunan. Himpunan tersebut inilah yang dinamakan kompilasi.
References
0 Response to "Studi Sejarah Kompilasi Hukum Islam di Indonesia"
Posting Komentar
Mohon komentar yang baik untuk keharmonisan bersama