Surfe.be - Layanan iklan spanduk

Penelusuran Hukum dan Dokumentasi Hukum

Oleh:
Dr. Hermawan, S.H, M.H.
(Materi ini disampaikan dalam PKPA di Pascasarjana Universitas Sunan Giri Surabaya)

Penelusuran :
Sebuah sarana untuk menemukan sesuatu melalui sebuah piranti/alat/instrumen, dilakukan seseorang, sekolompok orang bersifat aktif dan dinamis.
Dokumentasi:
Pengumpulan hasil temuan dalam sebuah dokumen, baik yang berbasis non gambar, gambar dari sebuah alat non elektronik maupun elektronik.
Suatu kewajiban bagi badan publik untuk menyediakan informasi mengacu pada Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik tidak bisa dihindari. Hal ini termaktub pada Pasal 7 ayat (1). Badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ayat (2). Badan Publik wajib menyediakan informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Sementara Pasal 7 ayat (3) menjelaskan bahwa Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efidien sehingga dapat diakses dengan mudah.
kemudian Sanksi Badan Publik yang tidak menyediakan Informasi Publik adalah mengacu pada undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik sebagaimana Pasal 52 sebagai berikut:
Badan Publik yang dengan sengaja:
- Tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi peblik berupa; (a), Informasi publik secara baik, (b). informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta. (c). informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai Undang-Undang.
- Dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Kemudian pokok pembahasannya adalah:
1. Hakekat penelusuran dan dokumentasi hukum
2. Tujuan penelusuran hukum
3. kegunaan dan manfaat penelusuran hukum
4. Problem penelusuran hukum
5. Tahapan penelusuran hukum
6. Sumber penelusuran dokumen hukum
Hakekat Penelusuran dan dokumentasi hukum
Penelusuran hukum adalah penelitian hukum (legal research)
1. ketrampilan menavigasi/mengarahkan secara sukses
2. Kemampuan untuk mencari sumber hukum
3. kemampuan mengidentifikasi dokumen yang semestinya
4. menjamin informasi yang signifikan
Sumber hukum
1. Tempat perwujudan hukum
2. Segala sesuatu yang dapat menimbulkan atau melahirkan hukum
Tujuan penelusuran dan Dokumentasi hukum
Ahli Kent C. Olson:
1. Menerapkan aturan hukum untuk fakta tertentu:
   - Proses analisa hukum
   - Menentukan ruang lingkup berbagai aturan
   - Menentukan bagaimana hubungan anturan tersebut
2. Penelitian hukum informasi
  - Mengumpulkan informasi
  - Mampu menganalisa infprmasi
  - Mampu memahami maknanya
  - Proses yang membutuhkan komitmen waktu
Ahli Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sridjatmiati
1. Teori argumentasi mengkaji bagaimana menganalisa merumuskan argumentasi secara tepat. Dasra untuk suatu argumentasi yang jelas dan rasional.
2. Isu utama adalah adakah kriteria universal dan kriteria yuridis spesifik menjadi dasar rasionalitas argumentasi hukum.
Ahli Hari Purwadi:
1. Memperkenalkan methode yang dipakai
2. Mengeksplorasi dokumen/sumber hukum
3. Menemukan informasi yang relevan
4. Menganalisa informasi
5. Memahami signifikansinya
6. Menerapkan pada situasi yang baru
Ahli D.H.M. Meuwissen
Tidak ada advokat atau hakim yang dapat membolehkan dirinya membiarkan buku-buku pelajaran/majalah ilmiah hukum untuk tidak dibaca.
Tujuan Penelusuran dan Dokumentasi hukum
1. Mencari definisi / pengertian
2. Mencari landasan teoritis
3. Mencari landasan hukum
4. Mencari bahan acuan / rujukan
Kandungan dan manfaat penelusuran dan dokumentasi hukum
1. Mengandung informasi yang merujuk pada hukum itu sendiri termasuk perubahan hukum, perubahan ajaran atau teori hukum dan perkembangan praktik hukum
2. Rujukan / sandaran yang menjustifikasi sikap atau pandangan sebagai seorang yang profesional (advokat / konsultan hukum
Problem Penelusuran dan Dokumentasi hukum
1. Relatif sedikit literatur khusus profesi hukum untuk bidang khusus
2. Sangat luas literatur yang potensial, membutuhkan penelusuran yang berhubungan dengan area subyek pada lokasi informasi
3. Sistem hukum perbedaan sistem hukum, berakibat kekeliruan mencapai lokasi informasi
4. Lintas disiplin tersebut sumber tentang informasi are subyek
Selain hal-hal tersebut ada beberapa instrumen-intrumen penting seperti:
-Problem penelusuran
-Tahap penelusuran dan dokumentasi hukum
-Tahap pencarian
-Pra penelusuran dan dokumentasi hukum
-Sumber penelusuran dan dokumentasi hukum
-Asas hukum
-Kompetensi dasar

Sumber naskah:
Dr. Hermawan, S.H, M.H, 30 September 2018, Hand Out Materi PKPA, DPN PERADI bersma Program Studi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Sunan Giri Surabaya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penelusuran Hukum dan Dokumentasi Hukum"

Posting Komentar

Mohon komentar yang baik untuk keharmonisan bersama