Pengertian Hukum Islam
Tim Penyusun Kamus mengatakan tentang definisi hukum Islam bahwa “Istilah hukum Islam berasal dari dua kata dasar, yaitu ‘hukum’ dan ‘Islam’. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata ‘hukum’ diartikan dengan: 1) peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat; 2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa tertentu; dan 4) keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (di pengadilan) atau vonis.
Syariat menurut bahasa berarti jalan. Syariat menurut istilah berarti hukum-hukum yang diadakan oleh Allah untuk umatNya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah Hukum Islam.
Dalam pemaknaan sehari-hari “hukum” umumnya dipandang sebagai seluruh atauran atau ketentuan baik yang bersumber dari Allah, penguasa yang membuat hukum, maupun yang dimaksudkan sebagai aturan kebiasaan, adat dan tata krama lainnya di dalam kehidupan bermasyarakat.
Namun demikian kata “hukum” yang berasal dari kata bahasa Arab itu telah terbentuk
persepsi dalam memaknainya, yaitu segala ketentuan Tuhan yang mengatur seluruh
makhluknya. Akan tetapi, dalam konteks ini tentu makna hukum yang relevan
adalah segala ketentuan tuhan yang mengatur berbagai hubungan muamalah dalam
kehidupan ini baik yang terdapat dalam Al-Quran, Al-Hadis, Ijma, Qiyas serta
sumber-sumber hukum lainnya.
Maka penerapan atau keputusan hukum dalam masyarakat bertujuan untuk mengendalikan kehidupan masyarakat itu sendiri. Hukum adalah suatu sistem yang diterapkan untuk melindungi hak-hak individu dan masyarakat. Sistem hukum setiap masyarakat memiliki sifat, ciri, dan ruang lingkupnya sendiri. Demikian pula, Islam memiliki sistem hukum yang disebut fiqih.
http://staffnew.uny.ac.id/upload/132001803/penelitian/Dr.+Marzuki,+M.Ag_.++Buku+Hukum+Islam+BAB+2.+Tinjauan+Umum+Hukum+Islam.pdf
http://www.pengantarhukum.com/2014/05/pengertian-hukum-islam.html
http://www.sarjanaku.com/2011/08/pengertian-hukum-islam-syariat-islam.html
Mohammad Daud Ali (1998) menuliskan; Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari dan menjadi bagian agama Islam. Sebagai sistem hukum ia mempunyai beberapa istilah kunci yang perlu dijelaskan lebih dahulu, sebab, kadangkala membingungkan, kalau tidak diketahui persis maknanya. Yang dimaksud adalah istilah-istilah (1) hukum, (2) hukum dan ahkam, (3) syariah atau syariat, (4) fiqih atau fiqh dan beberapa kata lain yang berkaitan dengan istilah-istilah tersebut.
Menurut Mahmud Syaltout, Pengertian Hukum Islam adalah aturan-aturan yang diciptakan oleh Allah bagi manusia supaya manusia berpegang teguh kepada-Nya, yang dilakukan dalam hubungannya dengan Tuhan, sesama saudara Muslim, sesama manusia dan hubungan mereka dengan seluruh alam dan hubungannya hidup.
Muzakkir (2019), publish pada Jurnal Hukum Samdera Keadilan No. 1 vol. 14 menulisakan bahwa; Istilah hukum Islam menurut Hasbi Ash-Shiddieqy seperti dikutip Amir Syarifuddin adalah koleksi daya upaya para ahli hukum untuk menerapkan syariah atas kebutuhan masyarakat.
Jadi Hukum Islam atau Hukum Syariah adalah hukum yang mengatur kehidupan manusia dalam kehidupan ini dan masa yang akan datang. Oleh karena itu, hukum Islam mencakup aturan-aturan yang mengatur perilaku manusia di dunia. Hukum Islam mencakup semua aspek kehidupan manusia, termasuk individu dan anggota masyarakat dengan dirinya sendiri, orang lain, lingkungan alam, dan hubungannya dengan Tuhan.
Sumber bacaan:
0 Response to "Pengertian Hukum Islam"
Posting Komentar
Mohon komentar yang baik untuk keharmonisan bersama