Solusi Atas Permasalahan Setelah Melakukan Analisis Kekurangan Guru 2021
Kebijakan Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan pengadaan 1 juta (sejuta) guru PPPK tahun 2021 layak mendapat apresiasi dari masyarakat yang mendambakan pendidikan berkualitas segera terwujud.
Harapan jangka panjangnya adalah dapat bersaing dalam skala nasional maupun internasional. Termasuk didalamnya mengenai kebijakan 3 kali kebijakan pemberian kesempatan bagi tenaga honorer untuk mengikuti seleksi yang sebelumnya direncanakan aka ada suatu pembekalan.
![]() |
Guru mengajar / pixabay.com |
Informasi tersebut dikutip dari kemdikbud.go.id, yang publish pada (30/03/2021) lalu yang disampaikan oleh Arizal. Kali ini mengetengahkan hasil analisis dan solusi permasalahan.
Permasalahan-permasalahan yang ada diharapkan telah dapat ditemukan dan dikenali serta telah dirancang pemecahannya oleh pemerintah supaya pada satu sisi adalah membangun sumber daya manusia guru yang unggul sebagaimana telah diamanatkan undang-undang ASN bisa terwujud dengan baik. Kemudian pada sisi yang lain penyelesaian persoalan guru honorer yang telah mengajar dalam tempo yang lama dan statusnya selama ini tidak jelas dapat diselesaikan supaya tidak berlarut-larut dan menjadi beban “politik” bagi pemerintah.
Dari itu perlulah untuk dipertimbangkan mengenai berbagai macam alternatif kebijakan afirmasi tenaga guru honorer yang mengikuti seleksi nantinya.
Jika kriteria dalam dalam penentuan kelulusan murni sebagaimana passing grade tak ubahnya pemberlakuan bagi pelamar pada umumnya, diperkirakan tingkat kelulusannya tak maksimal, sehingga pastinya akan memiliki dampak secara sosiologis maupun psikologis bagi guru tenaga honorer tersebut.
Disini inilah kemudian oleh penulis (kemdikbud.go.id), berkeinginan menyampaikan pemikiran sebagai solusi supaya tingkat kelulusan honorer tenaga guru dapat lebih baik, serta selanjutnya perlu “maintain” supaya “manajemen” guru PPPK bisa dijalankan dengan beberapa cara seperti:
Diberikannya afirmasi mengenai penetapan kriteria kelulusan kepada guru honorer, tak ubahnya memperhitungkan masa kerja seperti yang diminta oleh beberapa forum guru honorer (lihat Kompas, 12/03/2021), bisa jadi lebih dari hal tersebut mengenai perlunya diberikan afirmasi plus kepada guru honorer yang telah memiliki sertifikasi., lebih-lebih bagi guru honorer disabilitas yang telah pula mempunyai sertifikat. Jika tak diberi afirmasi, kawatirnya para guru honorer tersebut tak dapat memenuhi passing grade dan dinyatakan tidak lulus. Karena kebanyakan dari para guru honorer tersebut bisa jadi tidak optimal untuk update kompetensinya seirama dengan IPTEK terbaru, belum lagi bagi guru honorer yang telah begitu lama mengajar di daerah-daerah terpencil, terluar, dan tertinggal;
Bagi PPPK lambat dalam merespon perlu didorong atau “dipaksa” untuk mengusulkan formasi pada pengadaan guru PPPK di thn 2022. Mengenai hal ketidak-tersediaan bidang anggaran untuk memberi “tunjangan” guru PPPK tersebut sebenarnya bisa dilakukan dengan melakukan efisiensi anggaran “rutin” dengan jalan melakukan pengurangan besaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang telah disalurkan kepada sejumlah para pejabat dan atau semua Pegawai Negeri Sipil yang ada. Kemudian cara lainnya adalah mengurangi anggaran pembiayaan perjalanan dinas dengan menerapkan pembatasan volume personil dalam melakukan perjalanan dinas termasuk untuk ke Instansi Pusat ataupun ke Instansi Daerah yang lain, terlebih untuk kegiatan “hanya” sebatas seperti misalnya studi banding, atau konsultasi, dan lain-lainya yang substansinya bisa dilakukan dengan cara tele-conference;
Menerapkan regulasi yang mengatur tentang larangan perpindahan guru PPPK antar sekolah, dan kepada PPK yang masih melakukan persetujuan perpindahan guru PPPK dengan berbagai alasan diberi sangsi tegas. Urgensinya penetapan regulasi seperti tersebut supaya berulang-ulang adanya perpindahan guru dari berbagai sekolah di daerah terpencil, terluar, tertinggal ke berbagai sekolah yang berposisi di perkotaan seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Diharapkan melalui regulasi seperti tersebut dapat dijadikan dasar atau mampu membendung PPK Daerah untuk tidak serta merta meloloskan permohonan pindah walaupun dipengaruhi/ditekan unsur invisible-hand. Bentuk regulasi dari hal tersebut, cukup melalui SKB Mendikbud, Menpan RB, Menag, dan Mendagri, jika memungkinkan dapat diatur kedalam peraturan yang lebih tinggi (Peraturan Pemerintah);
PPK Daerah diminta supaya membuat ketetapan kebijakan lokal dalam hal bentuk pemberian insentif tambahan misalnya tunjangan kemahalan bagi guru PPPK yang telah mengajar didaerah perpencil, terluar, dan telah mengajar secara penuh pada daeerah terpencil, terluar, dan tertinggal;
Khusus pada permasalahan yang belum terakomodir mengenai kebutuhan guru agama, pada sekolah-sekolah berbasis negeri di lingkungan Pemerintah Daerah ataupun lingkungan Kemenag, masih dimungkin jika dilihat dari sisi waktu namun dengan catatan Kemenag dapat memetakan kebutuhan pada tiap-tiap sekolah berikut guru honorer yang ada. Jika tak dapat dimasukkan kedalam pengadaan 1 juta guru PPPK, Kemenag sesegera mungkin melakukan perencanaan secara komprehensif dalam pengadaan pada thn 2022. Selanjutnya perencanaan tersebut dilakukan pembahasan bersama Menkeu, Menpan RB, dan Mendikbud, serta BKN.
Agar dapatnya program pengadaan 1 juta guru PPPK tersebut terlaksana dengan lancar, perlu adanya komitmen dari seluruh elemen masyarakat sehingga tujuan serta sasaran yang diinginkan Pemerintah dapat tercapai dan terwujud melalui:
Para Gubernur, Bupati/Walikota merancang alokasi anggaran kedalam APBD masing-masing untuk pemberian “tunjangan” kepada guru PPPK, anggaran pelaksanaan seleksi, dan daya dukung pembiayaan lainnya;
Para guru tenaga honorer sesegera mungkin secara dini untuk mempersiapkan diri dengan melakukan pencarian berbagai referensi sekiranya mampu memenuhi ambang batas nilai “passing grade” untuk bisa dinyatakan lulus dalam seleksi;
Wakil rakyat, mulai DPR RI/DPRD, DPD RI, dan PGRI serta semua organisasi profesi lainnya yang bergerak di bidang Pendidikan, bahkan berbagai forum tenaga honorer guru yang berada pada tiap-tiap Provinsi dan Kabupaten/Kota secara optimal mendukung adanya program pengadaan 1 juta guru PPPK tersebut.
0 Response to "Solusi Atas Permasalahan Setelah Melakukan Analisis Kekurangan Guru 2021"
Posting Komentar
Mohon komentar yang baik untuk keharmonisan bersama