Jaminan Layanan Publik
Pelayanan
di Indonesia merupakan suatu budaya yang sebenarnya telah ada dengan karakter
ke-Indonesiaan yang telah turun temurun dimiliki oleh bangsa sebagai satu aset
yang layak dilestarikan kaitannya dengan hubungan masyarakat sebagai bentuk
jalinan tenggang rasa tepo saliro. Seiring dengan perkembangan zaman semakin
lama identitas bangsa dalam budaya Nuswantoro belakangan hilang
terhempas laju seleksi alam. Selayaknya bukan hanya agamawa yang berpayah-payah
untuk tetap konsisten pada identitas bangsa meskipun dalam agama seperti Islam
misalnya memiliki konsep peningkatan jalinan layanan hablum minallah dan hablum
minanas. Menservis hubungan selain kepada pencipta Allah Swt pula kepada sesama
manusia bahkan dapat dikembangkan sesama ciptaan Tuhan.
Dalam
hablum minannas sudah menjadi keniscayaan untuk diaplikasikan diberbagai lini
perkumpulan dan atau kelembagaan seperti yang di rumuskan dan patut di lakukan
adalah konsep hablum minannas jalinan antara sesama sebagaimana oleh Kemenristekdikti
no 59 tahun 2016. Seperti tersebut merupakan upaya jaminan layanan publik
dilingkungan kementerian tersebut.
Dalam
Ketentuan Umum Peraturan Menristekdikti Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2016 tentang
pelayanan publik di kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi ini
adalah salah satu bentuk men-terjemahan perintah dalam ajaran Islam seputar
hablum minan nas. Hal ini lihat pada pasal 1 ayat 1 dikatakan bahwa: Pelayanan
Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara
dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang
disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Kemudian
pada pasal 1 ayat 3 tersebut juga dijelaskan bahwa: Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga
negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum
yang berkedudukan sebagai penerima manfaat Pelayanan Publik di Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, baik secara langsung maupun tidak
langsung. Selanjutnya ayat 4 menjelaskan bahwa; Standar Pelayanan adalah tolok
ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Pelayanan Publik dan
acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara
kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah,
terjangkau, dan terukur.
Dalam
pada perumusan bungan interaksi timbal balik sesama tersebut karena ada dalam
suatu organisasi maka perlu diatur sesuai herditasnya seperti lingkungan
kementerian tersebut terus ke bawah sampai dengan institusi yang didirikan oleh
kelompok masyarakat sebagai pengekawantahan dari bidang keorganisasian
kemasyarakatan tersebut. Mau tidak mau didalamnya terdapat asas, prinsip, dan
ruang lingkup.
Misalnya bab II tentang Asas, Prinsip, dan Ruang Lingkup yakni; Pasal 2 dalam Permenristekdikti no 59 tahun 2016 menjelaskan tentang asas seperti; Penyelenggaraan Pelayanan Publik
berasaskan: (a). kepentingan umum; (b). kepastian hukum; (c). kesamaan hak; (d). keseimbangan
hak dan kewajiban; (e). keprofesionalan; (f). parsitipatif; (g). persamaan perlakuan/tidak diskriminatif; (h).
keterbukaan; (i). akuntabilitas; (j). fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok
rentan; (k). ketepatan waktu; dan (l). kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Sementara
Pasal 3 menjelaskan tentang Prinsip Pelayanan Publik bahwa: (a). sederhana; (b).
kejelasan; (c). kepastian waktu; (d). akurasi; (e). keamanan, proses dan produk
pelayanan publik; (f). tanggung jawab; (g). kelengkapan sarana dan prasarana; (h). kemudahan
akses; (i). kedisiplinan, kesopanan, dan keramahan; dan j. Kenyamanan.
Kemudian
Pasal 4 tentang Ruang lingkup Peraturan Menteri yang meliputi: (a). jenis dan
unit pelaksana Pelayanan Publik; (b). Penyelenggara Pelayanan Publik; (c). hak dan
kewajiban; (d). standar pelayanan dan indeks kepuasan pelayanan; (e). pengaduan
masyarakat; dan (f). Pelaporan.
Hal
ini adalah suatu pelayanan yang merupakan cabang dari konsep hablum minan nas
jika dihubungkan dengan ajaran agama. Pendek kata setiap hal-hal yang
berhubungan dengan pelayanan masyarakat secara umum dengan opsi yang telah
sedemikian rupa terbentuk dan diaplikasikan pada institusi yang bersangkutan
agar tidak menjadi beda dalam berpersepsi atau yang parah adalah tidak memiliki
norma aturan / pelayanan tersebut. Maka sebuah keniscayaan segera buat konsep
layanan publik karena itu perintah perundang-undangan yang berlaku sebagai
bentuk budaya pada suatu komunitas/organisasi.
Demikian
semoga bermanfaat (Akj).
Ada bbrp salah ketik pak dosen d line akhir, kiranya di edit dl sblm posting...
BalasHapusSiapp terimakasih bu dosen
HapusKelihatannya buru2 krn diuber mbok wek hehhehe
BalasHapusAlhamdulillah sudah tidak keburu pak wasisjoyo
Hapus