ARGUMENTASI HUKUM
Dr. H. Abdullah, S.H, M.S
(Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung)
(Dosen Luar Biasa Ilmu Hukum Pascasarjana Unsuri Surabaya)
Adalah berasal dari istilah argumenteren (Belanda), atau argumentation (Inggris), selanjutnya diterjemahkan argumentasi hukum atau nalar hukum.
Argumentasi bukan bagian dari logika , tetapi merupakan bagian dari teori hukum.
Ilmu hukum adalah ilmu yang memiliki kepribadian yang khas (sui generis).
Dari
aspek metode alur berfikir , legal reasoning merupakan suatu proses berpikir yang terikat dengan jenis hukum, sumber hukum, jenjang hukum.
Dalam menyusun argumentasi hukum harus memahaman konsep hukum yang terdapat di dalam norma-norma hukum, dan asas-asas hukum.
Logika Argumentasi Hukum
Argumentasi hukum tidak sama dengan logika. Argumentasi hukum tidak selalu taat pada sylogisme. Contohnya: yang terpenting dalam putusan adalah ada kesesuaian antara pertimbangan dan diktum.
Dalam membuat argumentasi hukum yang terpenting adalah membuat bentuk pemikiran.
Bentuk pemikiran yang sederhana yaitu:
- pengertian (konsep)
- proposisi ( pernyataan) dan
- penalaran ( ratio cinium , reasoning).
- pengertian (konsep)
- proposisi ( pernyataan) dan
- penalaran ( ratio cinium , reasoning).
Dasar-Dasar Argumentasi Hukum: Rasionalitas dan argumentasi; (1). Bentuk. (2). Substansi. (3). Prosedur.
Kegagalan Argumentasi
Ada 2
Faktor Kegagalan, yaitu:
1. Memuat premis yang terbentuk dari proposisi / pernyataan / argumen yang keliru. Artinya, Jika sebuah argumen memuat satu premis yg
keliru, maka argumen tsb akan gagal dlm menetapkan kebenaran kesimpulan.
2. Premis-premis / pernyataan / argumen yang tidak berhubungan
dengan kesimpulan yg akan dicari. Artinya, sebuah argumen yg premis-premisnya
tidak berhubungan dgn kesimpulannya merupakan argumen yg sesat.
Argumen Salah
- Kekeliruan Relevansi
- Ambiguitas Penalaran/Argumentasi
Argumen Salah
- Kekeliruan Relevansi
- Ambiguitas Penalaran/Argumentasi
Macam-macam Kesalahan Argumentasi
- Argumentum ad Baculum
- Argumentum ad Hominem
1
- Argumentum ad Hominem
2
- Argumentum ad Ignorantiam
- Argumentum ad
- Misericordiam
- Argumentum ad Populum
- Argumentum ad
- Verecundiam
- Accident
- Converse
- Accident
- False Cause
- Petitio Principii
- Complex question
- Ignoratio Elenchi
Ambiguitas Argumentasi
- Ekuivokasi
- Amphiboly
- Accent
- Komposisi
- Pembagian
Menghindari Sesat Pikir
- Jeli dan cermat (kritis) terhadap setiap argumentasi
- Memanfaatkan keluwesan dan anekaragam penggunaan bahasa
- Mengemukakan kata atau
kalimat yang tegas dan jelas (mendefinisikan setiap kata atau istilah yg
digunakan).
Sumber:
Materi Argumentasi Hukum disampaikan dalam acara PKPA Pascasarjana Unsuri Surabaya tanggal 14/10/2018 atas du ruang kuiah magister ilmu hukum pascasarjana Unsuri Surabaya.
0 Response to "ARGUMENTASI HUKUM"
Posting Komentar
Mohon komentar yang baik untuk keharmonisan bersama