Persyaratan Menjadi Advokat
Materi
PKPA berlandasan pada Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2003
adalah merupakan perundangan yang berlaku tentang profesi advokat.
Dalam Ketentuan umum Undang-Undang tersebut pasal 1 dijelaskan bahwa: (1). Advokat
adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam
maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang
ini. (2). Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan
konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi,
membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. (3). Klien
adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima
jasa hukum dari Advokat. (4). Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang
didirikan berdasarkan Undang-Undang ini. (5). Pengawasan adalah tindakan teknis
dan administratif terhadap
Advokat untuk menjaga agar dalam menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik
profesi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur profesi Advokat. (6). Pembelaan
diri adalah hak dan
kesempatan yang diberikan kepada Advokat untuk mengemukakan alasan serta
sanggahan terhadap hal-hal yang merugikan dirinya di dalam menjalankan
profesinya ataupun kaitannya dengan organisasi profesi. (7). Honorarium adalah
imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan
dengan Klien. (8). Advokat Asing adalah advokat berkewarganegaraan asing yang
menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan
persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9). Bantuan Hukum adalah
jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepada Klien yang tidak
mampu. (10). Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya (11). meliputi
bidang hukum dan perundang-undangan.
Undang-undang
tersebut merupakan peraturan yang digunakan oleh Advokat untuk menjalankan
profesinya, selain terdapat Kode etik profesi Advokat. Memang seyogyanya setiap organisasi memiliki
kode etik sehingga tidak salang surup dalam menjalankan tugas-tugas yang
melekat dalam profesi yang digeluti. Pengangkatan profesi advokat selanjutnya
telah diatur dalam pasal 2 yakni; (1) Yang dapat diangkat sebagai Advokat
adalah sarjana yang
berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan
khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat. (2).
Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat. (3). Salinan surat
keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
Dengan disahkannya Undang-undang no. 18 tahun 2003 tepatnya pada tanggal 5 April 2003 maka profesi advokat telah secara resmi memiliki Undang-Undang khusus yang mengatur profesinya. Undang-undang ini juga menjadi tanda positif dengan diberikannya kepercayaan kepada profesi Advokat untuk mengatur dirinya sendiri secara otonom.
Syarat
untuk dapat diangkat menjadi advokat diatur dalam Pasal 2 ayat (1). Yang dapat
diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan
tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat (PKPA)
yang diadakan oleh organisasi advokat dan dijlentrehkan oleh pasal 3
ayat (1) yaitu: (a). Warga Negara Indonesia. (b). Bertempat tinggal di
Indonesia. (c). Tidak berstatus Pegawai negeri Sipil atau pejabat negara. (d). Berusia
sekurang-kurangnya 25 tahun. (e). Berijazah Sarjana berlatar belakang
pendidikan tinggi hukum. (f). Lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat.
(g). Magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus menerus pada kantor advokat. (h).
Berperilaku baik, jujur, bertanggungjawab, adil dan mempunyai integritas tinggi.
Tersebut diatas adalah bagian dari persyaratan untuk
menjadi advokat dan merupakan bagian dari materi dalam mengikuti pendidikan
khusus profesi advokat. Hal ini telah dilakoni oleh para peserta PKPA
yang bertempat di Universitas Sunan Giri Surabaya Jl. Brigjend Katamso II Waru
Sidoarjo dalam pertemuan pertama yang dibuka pagi tadi tanggal 29 September
2018 oleh Direktur Pasca Sarjana Universitas Sunan Giri Surabaya Dr. H. Akmal
Boedianto, SH, M.Si. Hari pertama PKPA ini hadir pula pejabat DPN PERADI maupun
daerah sekaligus sebagai narasumber. Selain itu terdapat pula narasumber dari
unsur praktisi serta akademisi.
Antusiasme tampak pada raut wajah para peserta yang
heterogen dari berbagai daerah termasuk beberapa peserta dari luar Jawa. Meskipun
sebenarnya kelelahan seharian menyerap materi, namun karena semangat yang
begitu membara sehingga rasa letih menjadi terpenetrasi oleh kepuasan batin
lantaran para pemateri yang tidak sembarangan dimana memang benar-benar ahli
dan handal serta luar biasa.
Tampak pula tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
mengucapkan selamat kepada Dr. Hermawan, SH, M.H inisiator PKPA bersama PERADI
yang karena kesuksesannya hari ini. Hal ini tidak lepas dari bimbingan dan
arahan Dr. H. Akmal Boedianto, SH, M.Si. Direktur Pasca Sarjana Universitas
Sunan Giri Surabaya beserta alumninya dari Unsuri dan tidak luput pula dukungan DPN PERADI tentunya.
Bahan bacaan:
https://id.wikipedia.org/wiki/



0 Response to "Persyaratan Menjadi Advokat"
Posting Komentar
Mohon komentar yang baik untuk keharmonisan bersama