Surfe.be - Layanan iklan spanduk

Persyaratan Menjadi Advokat

Materi PKPA berlandasan pada Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2003 adalah merupakan perundangan yang berlaku tentang profesi advokat. Dalam Ketentuan umum Undang-Undang tersebut pasal 1 dijelaskan bahwa: (1). Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini. (2). Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. (3). Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat. (4). Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini. (5). Pengawasan adalah tindakan teknis dan administratif terhadap Advokat untuk menjaga agar dalam menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur profesi Advokat. (6). Pembelaan diri adalah hak dan kesempatan yang diberikan kepada Advokat untuk mengemukakan alasan serta sanggahan terhadap hal-hal yang merugikan dirinya di dalam menjalankan profesinya ataupun kaitannya dengan organisasi profesi. (7). Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien. (8). Advokat Asing adalah advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9). Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu. (10). Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya (11). meliputi bidang hukum dan perundang-undangan.
Undang-undang tersebut merupakan peraturan yang digunakan oleh Advokat untuk menjalankan profesinya, selain terdapat Kode etik profesi Advokat. Memang seyogyanya setiap organisasi memiliki kode etik sehingga tidak salang surup dalam menjalankan tugas-tugas yang melekat dalam profesi yang digeluti. Pengangkatan profesi advokat selanjutnya telah diatur dalam pasal 2 yakni; (1) Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat. (2). Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat. (3). Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
Dengan disahkannya Undang-undang no. 18 tahun 2003 tepatnya pada tanggal 5 April 2003 maka profesi advokat telah secara resmi memiliki Undang-Undang khusus yang mengatur profesinya. Undang-undang ini juga menjadi tanda positif dengan diberikannya kepercayaan kepada profesi Advokat untuk mengatur dirinya sendiri secara otonom.
Syarat untuk dapat diangkat menjadi advokat diatur dalam Pasal 2 ayat (1). Yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) yang diadakan oleh organisasi advokat dan dijlentrehkan oleh pasal 3 ayat (1) yaitu: (a). Warga Negara Indonesia. (b). Bertempat tinggal di Indonesia. (c). Tidak berstatus Pegawai negeri Sipil atau pejabat negara. (d). Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun. (e). Berijazah Sarjana berlatar belakang pendidikan tinggi hukum. (f). Lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat. (g). Magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus menerus pada kantor advokat. (h). Berperilaku baik, jujur, bertanggungjawab, adil dan mempunyai integritas tinggi.
Tersebut diatas adalah bagian dari persyaratan untuk menjadi advokat dan merupakan bagian dari materi dalam mengikuti pendidikan khusus profesi advokat. Hal ini telah dilakoni oleh para peserta PKPA yang bertempat di Universitas Sunan Giri Surabaya Jl. Brigjend Katamso II Waru Sidoarjo dalam pertemuan pertama yang dibuka pagi tadi tanggal 29 September 2018 oleh Direktur Pasca Sarjana Universitas Sunan Giri Surabaya Dr. H. Akmal Boedianto, SH, M.Si. Hari pertama PKPA ini hadir pula pejabat DPN PERADI maupun daerah sekaligus sebagai narasumber. Selain itu terdapat pula narasumber dari unsur praktisi serta akademisi.
Antusiasme tampak pada raut wajah para peserta yang heterogen dari berbagai daerah termasuk beberapa peserta dari luar Jawa. Meskipun sebenarnya kelelahan seharian menyerap materi, namun karena semangat yang begitu membara sehingga rasa letih menjadi terpenetrasi oleh kepuasan batin lantaran para pemateri yang tidak sembarangan dimana memang benar-benar ahli dan handal serta luar biasa.
Tampak pula tenaga pendidik dan tenaga kependidikan mengucapkan selamat kepada Dr. Hermawan, SH, M.H inisiator PKPA bersama PERADI yang karena kesuksesannya hari ini. Hal ini tidak lepas dari bimbingan dan arahan Dr. H. Akmal Boedianto, SH, M.Si. Direktur Pasca Sarjana Universitas Sunan Giri Surabaya beserta alumninya dari Unsuri dan tidak luput pula dukungan DPN PERADI tentunya.

Bahan bacaan:
https://id.wikipedia.org/wiki/

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Persyaratan Menjadi Advokat"

Posting Komentar

Mohon komentar yang baik untuk keharmonisan bersama