Persyaratan Menjadi Advokat


Dengan disahkannya Undang-undang no. 18 tahun 2003 tepatnya pada tanggal 5 April 2003 maka profesi advokat telah secara resmi memiliki Undang-Undang khusus yang mengatur profesinya. Undang-undang ini juga menjadi tanda positif dengan diberikannya kepercayaan kepada profesi Advokat untuk mengatur dirinya sendiri secara otonom.
Syarat
untuk dapat diangkat menjadi advokat diatur dalam Pasal 2 ayat (1). Yang dapat
diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan
tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat (PKPA)
yang diadakan oleh organisasi advokat dan dijlentrehkan oleh pasal 3
ayat (1) yaitu: (a). Warga Negara Indonesia. (b). Bertempat tinggal di
Indonesia. (c). Tidak berstatus Pegawai negeri Sipil atau pejabat negara. (d). Berusia
sekurang-kurangnya 25 tahun. (e). Berijazah Sarjana berlatar belakang
pendidikan tinggi hukum. (f). Lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat.
(g). Magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus menerus pada kantor advokat. (h).
Berperilaku baik, jujur, bertanggungjawab, adil dan mempunyai integritas tinggi.
Tersebut diatas adalah bagian dari persyaratan untuk
menjadi advokat dan merupakan bagian dari materi dalam mengikuti pendidikan
khusus profesi advokat. Hal ini telah dilakoni oleh para peserta PKPA
yang bertempat di Universitas Sunan Giri Surabaya Jl. Brigjend Katamso II Waru
Sidoarjo dalam pertemuan pertama yang dibuka pagi tadi tanggal 29 September
2018 oleh Direktur Pasca Sarjana Universitas Sunan Giri Surabaya Dr. H. Akmal
Boedianto, SH, M.Si. Hari pertama PKPA ini hadir pula pejabat DPN PERADI maupun
daerah sekaligus sebagai narasumber. Selain itu terdapat pula narasumber dari
unsur praktisi serta akademisi.
Antusiasme tampak pada raut wajah para peserta yang
heterogen dari berbagai daerah termasuk beberapa peserta dari luar Jawa. Meskipun
sebenarnya kelelahan seharian menyerap materi, namun karena semangat yang
begitu membara sehingga rasa letih menjadi terpenetrasi oleh kepuasan batin
lantaran para pemateri yang tidak sembarangan dimana memang benar-benar ahli
dan handal serta luar biasa.
Tampak pula tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
mengucapkan selamat kepada Dr. Hermawan, SH, M.H inisiator PKPA bersama PERADI
yang karena kesuksesannya hari ini. Hal ini tidak lepas dari bimbingan dan
arahan Dr. H. Akmal Boedianto, SH, M.Si. Direktur Pasca Sarjana Universitas
Sunan Giri Surabaya beserta alumninya dari Unsuri dan tidak luput pula dukungan DPN PERADI tentunya.
Bahan bacaan:
https://id.wikipedia.org/wiki/
0 Response to "Persyaratan Menjadi Advokat"
Posting Komentar
Mohon komentar yang baik untuk keharmonisan bersama