Surfe.be - Layanan iklan spanduk

Manajemen Fasilitas Pendidikan

pixabay.com | anak sekolah ceria |

Fasilitas pendidikan merupakan salah satu diantara beberapa aspek yang perlu mendapat perhatian secara sungguh-sungguh dalam mengelola manajemen pendidikan.

Pengelolaan fasilitas pendidikan melalui manajemen fasilitas pendidikan dibutuhkan agar proses pendidikan dapat berlangsung dengan baik sehingga diperlukan manajemen yang baik. Maka fasilitas pendidikan akan menunjang proses pendidikan dengan baik jika ada manajemen fasilitas pendidikan.

Fasilitas pendidikan sebagai sarana penunjang proses pelaksanaan pendidikan secara umum meliputi gedung, perlatan pendidikan, media pendidikan, tempat duduk (kursi), meja, dan lain sebagainya sehingga lazim disebut sarana pendidikan.

Pengelompokan fasilitas pendidikan tersebut dapat dilakukan menjadi empat kelompok seperti bangunan, perabotan, tanah sebagai prasarana, dan perlengkapan. Selanjutnya empat kelompok fasilitas pendidikan tersebut dikelola melalui manajemen fasilitas pendidikan.

Manajemen fasilitas pendidikan dapat dilakukan melalui;

  • Perencanaan,
  • Pengadaan,
  • Investasi,
  • Penataan,
  • Penyimpanan,
  • Penggunaan,
  • Pemeliharaan,
  • Penggantian / pemusnahan,

Pengertian Manajemen Fasilitas Pendidikan

Pengertian fasilitas pendidikan menurut Hartati Sukirman at.al, (2002:8) bahwa; “Manajemen fasilitas pendidikan merupakan segenap proses penataan yang bersangkut paut dengan pengadaan, pendayagunaan, dan pengolahan fasilitas pendidikan agar tercapai tujuan yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien”.

Proses penataan sebagaimana dimaksud Hartati tersebut dapat berupa manajemen sarana dan prasarana, karena berhubungan dengan pengadaan dan pendayagunaan serta pengelolaan yang dapat menunjang tercapainya tujuan yang telah disepakati dan ditetapkan.

Maka tugas manajemen sarana dan prasarana pendidikan adalah selain mengatur juga menjaga sarana dan prasarana pendidikan yang ada supaya mampu menyokong kontribusi kepada pendidikan secara optimal pada berjalannya roda proses pendidikan.

Mengenai fasilitas pendidikan, secara umum dapat diklasifikasikan menjadi dua hal, yakni sarana pendidikan dan prasarana pendidikan.

Menurut Mulyasa, (2005:49). Sarana pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dan menunjang proses pendidikan, khususnya proses belajar mengajar, seperti gedung, ruang kelas, meja dan kursi, serta alat-alat dan media pembelajaran.

Adapun yang dimaksud dengan prasarana pendidikan masih menurut Mulyasa adalah fasilitas secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan dan pengajaran, seperti halaman, kebun, taman, sekolah, jalan menuju sekolah, dan sebagainya.

Pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan tersebut dapat dimanfaatkan digunakan secara maksimal secara langsung dalam proses pembelajaran. Misalnya pertamanan di sekolah dapat digunakan sebagai sarana pembelajaran apotik hidup atau saat menggunakan model pembelajaran Contektual Teaching and Learning, kemudian halaman sekolah dapat digunakan untuk pembelajaran pendidikan jasmani dan lain sebagainya sehingga komponen-komponen yang ada secara keseluruhan dapat menjadi sarana pendidikan.

Menurut Hartati Sukirman et.al (2002:29). “Fasilitas pendidikan juga dapat dibedakan menjadi alat pelajaran, alat peraga, dan media pembelajaran”.

Baca juga : Manajemen Personil Pendidikan

Alat pelajaran adalah alat atau benda yang dipergunakan secara langsung oleh guru maupun murid dalam proses belajar mengajar, misalnya alat peraga, alat praktek, alat tulis menulis dan sebagainya.

Sehingga alat pelajaran dapat diartikan sebagai alat yang dapat digunakan dalam membantu secara efektif proses pembelajaran disekolah secara umum.

Alat peraga adalah merupakan bagian dari alat pelajaran berasal dari segala sesuatu yang oleh pengajar digunakan untuk melakukan peragaan sebagai media untuk memperjelas keterangan dalam proses pembelajaran.

Nasution (1985) mengatakan, “Alat peraga pendidikan adalah alat pembantu dalam mengajar agar efektif”.

Adapun Wijaya dan Rusyan (1994) mengatakan, “alat peraga pendidikan adalah media pendidikan berperan sebagai perangsang belajar dan dapat menumbuhkan motivasi belajar sehingga siswa tidak menjadi bosan dalam meraih tujuan-tujuan belajar”.

Sementara Sudiana (2009) mengatakan “Alat peraga pendidikan adalah suatu alat yang dapat diserap oleh mata dan telinga dengan tujuan membantu guru agar proses belajar mengajar siswa lebih efektif dan efisien”.

Media pendidikan adalah sebuah sarana yang dapat digunakan untuk perantara dalam suatu proses pembelajaran dengan arah tujuan memperkuat proses secara efektif dan efisien untuk mendapatkan capaian tujuan pendidikan.

Sebagaimana pendapat Arsyad (2011:3), dikatakan bahwa “media pendidikan adalah media yang membawa pesan-pesan atau informasi intruksional atau mengandung maksud-maksud pengajaran”.

Mengutip Briggs, Sadiman, (2009:6) menuturkan bahwa “media pendidikan adalah segala alat fisik yang dapat menyajikan pesan serta merangsang siswa untuk belajar”.

Media tersebut terbagi menjadi 3 jenis media diantaranya adalah media audio, media visual dan media audio visual. Media audio ini dapat dimanfaatkan fungsinya untuk mendengar seperti tape recorder dan radio, sedangkan media visual adalah merupakan media yang dapat digunakan dengan melihat (media tampak oleh mata), seperti misalnya pantomim (gerak) dan film gerak.

Adapun media audio visual ini sebuah media untuk dapat mendengarkan dan juga melihat seperti misalnya televisi.

Ruang Lingkup Manajemen Fasilitas Pendidikan

Mengenai ruang lingkup manajemen fasilitas pendidikan Hartati Sukirman at.al, (2002:29), mengatakan “manajemen fasilitas pendidikan mencakup kegiatan: pengadaan, penyimpanan dan penyaluran, pemeliharaan, penghapusan, dan pelaporan”.

Sementara Ibrahim Bafadal (2004:7) berbicara proses manajemen perlengkapan sekolah terdiri dari pengadaan, pendistribusian, penggunaan dan pemeliharaan, inventarisasi dan penghapusan.

Manajemen sarana dan prasarana pendidikan dapat didefinisikan sebagai proses kerja sama pendayagunaan semua sarana dan prasarana pendidikan secara efektif dan efisien (Riduone 2009).

Juhairiyah, (2008:3) mengatakan, manajemen sarana dan prasarana itu adalah semua komponen yang secara langsung maupun tidak langsung menunjang jalanya proses pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan itu sendiri

Pengadaan Fasilitas Pendidikan

Pengadaan fasilitas pendidikan dimaksud adalah sebagaimana PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standart Nasional Pendidikan Psl. 3 Ayat (1) Standar Nasional Pendidikan mencakup butir; a. standar kompetensi lulusan; b. standar isi; c. standar proses; d. standar penilaian Pendidikan; e. standar tenaga kependidikan; f. standar sarana dan prasarana; g. standar pengelolaan; dan h. standar pembiayaan.

Standar sarana dan prasarana pada butir f tersebut merupakan landasan yurudis dalam pengelolaan fasilitas pendidikan. Artinya dalam mengelola fasilitas pendidikan bukan hanya sekedar ada namun wajib menggunakan standar yang relevan mulai dari pengadaan, pendistribusian, penggunaan dan pemeliharaan, serta investasi dan pemusnahan.

Bukti kesiapan pelaksana pendidikan oleh penyelenggara pendidikan yang oleh satuan pendidikan tertentu telah memiliki ketersediaan sarana dan prasarana yang dikelola dengan baik. Fasilitas tersebut diantaranya meliputi perabot pendidikan, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainya, bahan habis pakai. serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Setiap satuan pendidikan tertentu berkewajiban memiliki prasarana yang diantaranya adalah lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang praktikum, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat olahraga, tempat ibadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Ketentuan sarana dan prasarana seperti tersebut diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri. Hal yang demikian sebagaimana dalam pasal 26 PP No. 57 Thn. 2021 tentang standart nasional pendidikan “ Ketentuan lebih lanjut mengenai standar sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Menteri”.

Untuk mengadakan sarana dan prasarana pendidikan maka langkah pertama yang dilakukan adalah perencanaan. Pada tahap pengadaan ini pendidikan mencakup langkah perencanaan fasilitas pendidikan (Hartati Sukirman at.al, 2002:29).

Baca juga: Manajemen Kurikulum Pendidikan

Tujuan yang ingin dicapai dengan perencanaan pengadaan perlengkapan atau fasilitas tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan perlengkapan. Oleh karena itu, keefektifan suatu perencanaan pengadaan perlengkapan sekolah tersebut dapat dinilai atau dilihat dari seberapa jauh pengadaanya itu dapat memenuhi kebutuhan perlengkapan di sekolah dalam periode tertentu (Ibrahim Bafadal. 2004:27).

Cara yang ditempuh untuk merencanakan pengadaan fasilitas pendidikan menurut Stoop dan Johnson (1969), prosedur perencanaan pengadaan fasilitas sekolah meliputi;

  1. pembentukan panitia pengadaan barang dan perlengkapan;
  2. penetapan kebutuhan perlengkapan;
  3. penetapan spesifikasi:
  4. penetapan harga satuan perlengkapan;
  5. pengujian segala kemungkinan;
  6. rekomendasi; dan
  7. penilaian kembali.

Dalam sebuah perencanaan, pengadaan fasilitas pendidikan dapat melalui tahapan sesuai kapasitas kuantitas dan kapabilitas penyelenggara pendidikan. Perencanaan tersebut dapat ditempuh dengan seperti membeli, atau meminjam, maupun upaya menukar, serta membuat sendiri ataupun jika mungkin dapat melalui hibah.

Penyimpanan dan Pendayagunaan Fasilitas Pendidikan

Tindakan yang perlu dilakukan setelah adanya barang/fasilitas adalah pengaturan (Hartati Sukirman at.al, (2002:29).

Setidaknya tindakan awal yang diperlukan adalah penyimpanan dan dokumentasi meliputi penempatan, peletakan, penempatan yang aman.

Ada 3 jenis tempat penyimpanan yang biasa digunakan yang diantaranya adalah almari terbuka, almari tertutup, dan rak / skat. Pemberian kode pada setiap jenis adalah untuk memudahkan penyimpanan. Untuk menempatkan rak biasanya digunakan ruangan yang sering disebut dengan gudang.

Gudang sendiri dibagi menjadi 3 jenis gudang yaitu gudang terbuka, gudang tertutup dan gudang setengah terbuka.

Sementara jenis gudang menurut Hartati Sukirman at.al, (2002:30) sesuai fungsinya, terdapat beberapa jenis gudang antara lain:

  1. Gudang pusat/induk, yaitu: untuk menyimpan barang yang diterima secara besar-besaran dan kemudian disalurkan ke gudang persediaan unit kerja.
  2. Gudang persediaan, yaitu: untuk menyimpan barang dan gudang pusat atau diperuntukkan untuk satuan kerja.
  3. Gudang pemakaian, yaitu: untuk menyimpan barang atau alat pelengkapan yang siap untuk digunakan dalam pekerjaan sehari-hari.
  4. Gudang penyalur, yaitu: tempat menyimpan sementara barang yang diterima dari gudang pusat, dan.
  5. Gudang khusus, yaitu: tempat penyimpanan barang yang dianggap khusus atau peka terhadap lingkungan (udara dan lain sebagainya) dapat membahayakan sekitarnya (mudah terbakar, mengandung gas beracun dan lain-lain).

Penyimpanan suatu barang saat menyimpannya di dalam gudang diperlukan adanya perhatian secara khusus. Artinya sifat barang simpanan menjadi sebuah perhatian yang serius untuk tingkat keamanannya. Sebab perlakuan terhadap barang simpanan tidak selalu sama. Misalnya menyimpan barang bahan makanan berbeda perlakuannya dengan barang yang bukan bahan makanan.

Disinilah diperlukan administrasi gudang sebagai penunjang. Selain menunjang administratif gudang, dokumen diperlukan pula seperti surat pengantar, formulir, dan berita acara.

Hal-hal lain yang juga perlu untuk diperhatikan dalam mengelola atau mendirikan gudang adalah;

  1. kontruksi bangunan;
  2. lokasi;
  3. keadaan atap;
  4. pondasi;
  5. ventilasi dalam;
  6. ketercapaian alat transportrasi;
  7. bebas banjir;
  8. kemudahan mendapatkan air;
  9. jauh dari perumahan padat dan lalu lintas.

Pemeliharaan Fasilitas Pendidikan

Selanjutnya adalah pemeliharaan fasilitas pendidikan agar tidak terlantar dan berfungsi sesuai kotruksinya. Dengan keterjagaan fasilitas pendidikan maka segala sesuatu yang berkaitan dengan fasilitas pendidikan tersebut dapat diinventarisir dengan tepat.

Hartati Sukirman at.al, (2002:30) mengatakan, “Pemeliharaan berfungsi agar barang-barang tetap dalam keadaan baik dan utuh, dapat digunakan sampai batas umurnya, untuk membedakan perangkat atau barang yang masih bisa dipakai dan barang yang sudah rusak”.

Fasilitas pendidikan memang perlu diatur, tujuannya adalah agar tindakan pemeliharaan tidak salah. Menurut Ibrahim Bafadal (2004:49), ada beberapa macam pemeliharaan perlengkapan pendidikan di sekolah. Ditinjau dari sifatnya, ada empat macam pemeliharaan perlengkapan pendidikan. Keempat pemeliharaan tersebut cocok dilakukan pada perlengkapan pendidikan berupa mesin.

Pertama, pemeliharaan yang bersifat pengecekan. Pengecekan ini dilakukan oleh seseorang yang mengetahui tentang baik buruknya keadaan mesin.

Kedua, pemeliharaan yang bersifat pencegahan. Pencegahan dengan cara demikian perlu dilakukan agar kondisi mesin selalu dalam keadaan baik. Ketiga, pemeliharaan yang bersifat perbaikan ringan. dan Keempat, perbaikan berat.

Baca juga: Manajemen Pendidikan

Menurut Ibrahim Bafadal (2004:49), ditinjau dari waktu perbaikannya, ada dua macam pemeliharaan perlengkapan sekolah, yaitu pemeliharaan sehari-hari dan pemeliharaan berkala.

Pemeliharaan sehari-hari, misalnya, berupa menyapu, mengepel lantai, dan membersihkan pintu, sedangkan pemeliharaan berkala, misalnya berupa pengontrolan genting dan pengapuran tembok.

Jadi tindakan pemeliharaan fasilitas pendidikan setidaknya meliputi penempatan dan penyimpanannya, serta pembersihan. Kemudian pola pemeliharaannya pun sudah semestinya untuk didasarkan kepada bentuk, dan  sifat, serta jenis barang. Kemudian dari segi waktu pemeliharaan pun selayaknya selalu dilakukan secara berkala dan kontinyu. Hal ini dimaksudkan agar ketika barang akan digunakan selalu dalam kondisi siap pakai.

Dengan demikian pemeliharaan dilakukan secara berkala dan berkesinambungan dengan selalu memperhatikan masa pemakaiannya.

Penghapusan Fasilitas Pendidikan

Penghapusan fasilitas pendidikan, mengutip Ibrahirn Bafadal, (2004:62), Secara definitif, penghapusan perlengkapan adalah kegiatan meniadakan barang-barang milik lembaga (bisa juga sebagai milik Negara) dari daftar inventaris dengan cara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun menurut Hartati Sukirman (2002:31), penghapusan fasilitas pendidikan dapat dilakukan dengan cara untuk mencegah atau sekurang-kurangnya membatasi kerugian yang lebih besar, meringankan beban kerja dan tanggungjawab pelaksana inventaris dan membebaskan tanggungjawab lembaga yang mengurusnya.

Jadi, untuk penghapusan fasilitas pendidikan menurut Ibrahim Bafadal (2004:62), ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain meliputi;

  1. dalam keadaan rusak berat sehingga tidak dimanfaatkan lagi;
  2. tidak sesuai dengan kebutuhan;
  3. kuno, yang penggunaannya tidak sesuai lagi;
  4. terkena larangan;
  5. mengalami penyusutan di luar kekuasaan pengurus barang;
  6. yang biaya pemeliharaannya tidak seimbang dengan kegunaannya;
  7. berlebihan, yang tidak digunakan lagi;
  8. dicuri;
  9. diselewengkan; dan
  10. terbakar atau musnah akibat bencana alam.

Pelaporan Fasilitas Pendidikan

Menurut Ibrahim Bafadal (2004:61), semua per1engkapan pendidikan di sekolah harus dilaporkan, termasuk perlengkapan baru kepada pemerintah.

Hartati Sukirman at.al (2002:30), pelaporan fasilitas pendidikan berisi mengenai keadaan barang baik dan segi kuantitas maupun kualitas.

Baca juga: Rentang Usia Anak Sekolah Dasar Dan Karakteristiknya

Pelaporan fasilitas seperti tersebut diatas biasanya diuraikan dalam bentuk tertulis secara naratif. Narasi laporan berisi catatan-catatan mengenai keadaan barang yang dilaporkan.

Selanjutnya untuk memudahkan sebuah pelaporan telah sedari awal selalu dibuat buku catatan tentang inventaris. Buku catatan tersebut berisi tentang masuk/keluarnya barang, serta sebuah catatan istimewa dalam bentuk buku.

Pelaporan tersebut diperlukan jika terdapat rencana baru tentang pengadaan, atau bahkan sekedar ingin mengetahui keberadaan dan keadaan fasilitas baik dari segi kuantitas maupun kualitas berikut historinya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Manajemen Fasilitas Pendidikan"

Posting Komentar

Mohon komentar yang baik untuk keharmonisan bersama