Surfe.be - Layanan iklan spanduk

BESARAN SKS PADA PROGRAM MAGISTER (S2)

Ahmad Syafi'i

Sejatinya program magister / strata II (S2) wajib menempuh dan menyelesaikan beban satuan kridit semester sebesar 72 SKS. Selanjutnya kemudian berkembang melalui kebijakan menteri menjadi 44 SKS, pada perkembangan selanjutnya cukup hanya dengan 36 SKS, dengan rasio tanpa memasukkan muatan lokal.
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M. Nasir menyatakan program pendidikan strata dua (S2) sekarang ini hanya cukup menempuh 36 satuan kredit semester (SKS), (Rachman, 2016). Tetapi selanjutnya kembali kepada kurikulum yang dikembangkan oleh institusi pendidikan tinggi yang bersangkutan.
Dalam Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 ayat 2 disebutkan bahwa “Kurikulum dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik disemua jenjang dan jenis pendidikan” (Farid & Syafi'i, 2018). Hanya saja perlu ada batasan-batasan yang jelas agar tidak menjadi sak karepe dewe sehingga peran kementerian menjadi penting untuk mengendalikan laju perkembangan pendidikan yang terkadang bisa salah kaprah. Perampingan satuan kredit semester sebuah inovasi yang relevan dengan kondisi perguruan tinggi di Indonesia saat ini.
Salah satu tujuan perampingan satuan kridit semester (SKS) pada batas minimal besaran tersebut agar kualitas dan kompetensi lulusan yang ada pada institusi pendidikan tinggi yang bersangkutan lebih maksimal pada lulusannya. Hal ini juga akan berpengaruh pada pembiayaan penyelesaian studi lebih dapat ditekan sehingga ada kelonggaran untuk dialihkan pada pos-pos tertentu misalnya subsidi peningkatan sumber daya manusia bahkan bisa untuk mensupali bidang riset dan pengabdian. Karena tri dharma perguruan tinggi adalah sebuah keharusan.
Pada program S2 ditujukan untuk menghasilkan lulusan yang secara eksperimen dan empirik mampu menerapkan metodologi-metodologi yang baik sesuai dengan bidang ilmunya masing-masing.
Kemudian, bagaimana lulusan S2 mampu mempublikasikan hasilnya itu di jurnal yang terakreditasi maupun jurnal internasional. Itu yang penting. 'Output'-nya memang menuju ke sana (Rachman, 2016).
Maka dari itu, kata dia, proses pembelajaran yang harus ditempuh untuk program S2 tidak harus sampai 72 SKS karena sesuai dengan standar minimal sebanyak 36 SKS saja sebenarnya sudah cukup.
Manakala itu (36 SKS, red.) sudah cukup, mengapa harus diperbanyak. Justru akan memberikan beban dan menurunkan semangat perguruan tinggi untuk berkompetisi dan bersaing,". Nasir mempersilakan seluruh perguruan tinggi di Indonesia yang memiliki program S2 untuk memberlakukan kebijakan 36 SKS mulai sekarang sehingga kualitas SDM dan lulusannya bisa semakin berkembang (Rachman, 2016). Untuk langkah antisipatif memberi kelonggaran penyelenggaraan pendidikan tinggi terutama yang diselenggarakan oleh kelompok masyarakat yang terkadang kemaruk dengan menggunakan rasio tanpa ukuran nguber gengsi yang sejatinya malah tidak punya gengsi maka kementerian memberikan keleluasaan tentang besaran sks.
Jangka waktu pendidikan untuk program pendidikan Magister adalah dua tahun, yang terbagi atas 4 (empat) semester. Beban studi normal pada setiap semester berkisar antara 9 SKS hingga maksimum 12 SKS. Beban akademik keseluruhan program Magister adalah adalah 36 SKS, sehingga jangka waktu belajar dapat ditempuh dalam 3 semester. Jangka waktu studi maksimum program Magister tidak lebih dari 3 (tiga) tahun (ITB, tt). Prinsipnya kalau ada yang mudah buat apa cari jalan yang sulit atau berliku begitu para bijak mengatakan.
Sebenarnya bukan memperpendek SKS, bukan itu. Saya hanya ingin jumlah SKS tidak terlalu banyak, namun substansinya yang penting harus tetap dijaga untuk mencapai kualitas. (Rachman, 2016). Sebab kebanyakan sks justru luaran bisa-bisa malah tidak jelas terkait standart kelulusannya, karena biasanya institusi kebingungan menentukan visi dan misinya maka seluruh keahlian digaruk dalam satu konsep review meskipun tanpa proses. Disini inilah penentuan sks dalam review kurikulum tujuannya terkadang tidak terukur kecuali hanya untuk kepentingan monitoring oleh intitusi yang berwenang seperti BAN-PT.
Maka bagi perguruan tinggi yang ingin menerapkan minimal 44 SKS, 50 SKS, atau 60 SKS, ia mempersilakan, tetapi dengan 36 SKS sudah cukup untuk mengembangkan SDM dan lulusan dengan kualitas yang baik.
Demikian pula untuk program S3 atau doktor yang jumlah SKS-nya juga dikurangi, ia mengatakan saat ini untuk menempuh program doktor cukup 42 SKS, tidak lagi seperti sebelumnya sebanyak 72 SKS.
Adapun untuk program doktor sebesar 42 sks sudah menjadi kelayakan untuk menjadi seorang ahli sesuai dengan kualifikasi akademik yang ditekuni. Namun demikian tidak menutup kemungkinan disilahkan untuk keahlian tambahan. Bukankah selama ini lulusan yang ada tidak secara otomatis menjadi ahli yang profesional. Artinya ketika yang bersangkutan berkecimpung pada dunianya yang baru mau tidak mau diawali lagi dengan pendidikan kilat (diklat) sehingga buat apa sks digemukkan jika pada akhirnya tak diperlukan begitulah kira-kira analog konyolnya.
Doktor juga cukup 42 SKS, bukan lagi 72 SKS. Tujuan doktor, di samping menguasai filosofi sains atau filsafat keilmuan di bidang ilmunya masing-masing, kan juga untuk 'output' publikasinya, (Rachman, 2016). Output inilah yang pada masa zaman now menjadi perhatian para akademisi.
Publikasi riset yang dilakukan doktor, kata dia, harus di jurnal internasional yang memiliki reputasi yang sementara ini boleh satu publikasi, namun ke depannya minimal harus dua publikasi. Porcoyo karepmu gak percoyo tinggal ngopi wae.


Bahan bacaan :
Farid, M., & Syafi'i, A. (2018, 06 26). Moderatisme Islam Pesantren Dalam Menjawab Kehidupan Multikultural Bangsa. Dipetik September 16, 2018, dari http://journal.iaimnumetrolampung.ac.id: http://journal.iaimnumetrolampung.ac.id/index.php/ji
ITB. (tt, tt tt). Sekolah Pascasarjana (SPs) ITB. Dipetik September 08, 2018, dari sps.itb.ac.id: http://www.sps.itb.ac.id/in/about/
Rachman, T. (2016, Januari 24). Menristekdikti: Program S2 Cukup 36 SKS. Dipetik September 08, 2018, dari REPUBLIKA.CO.ID: https://www.republika.co.id/berita/pendidikan/dunia-kampus/16/01/24/o1f3xi219-menristekdikti-program-s2-cukup-36-sks

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "BESARAN SKS PADA PROGRAM MAGISTER (S2)"

Posting Komentar

Mohon komentar yang baik untuk keharmonisan bersama