Surfe.be - Layanan iklan spanduk

PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT

PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT DPN PERADI
BEKERJASAMA DENGAN
PRODI ILMU HUKUM PASCASARJANA UNSURI

Oleh:
Dr. Hermawan, S.H., M.H.
(Ketua Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana UNSURI)
Email: hermawan.lawfirm9@gmail.com

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan secara tegas bahwa negara Indonesia adalah Negara hukum. Prinsip Negara hukum menuntut antara lain adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang dihadapan hukum (equality before the law). Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar juga menentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggungjawab merupakan hal yang penting, disamping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Melalui jasa hukum yang diberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum.
Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia. Selain dalam proses peradilan, peran Advokat juga terlihat di jalur profesi di luar pengadilan. Kebutuhan jasa hukum Advokat di luar proses peradilan pada saat sekarang semakin meningkat, sejalan dengan semakin berkembangnya kebutuhan hukum masyarakat terutama dalam memasuki kehidupan yang semakin terbuka dalam pergaulan antarbangsa.
Melalui pemberian jasa konsultasi, negosiasi maupun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, profesi Advokat ikut memberi sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaharuan hukum nasional khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan, termasuk dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Dalam Undang-undang nomor 18 Tahun 2003 diatur secara komprehensif berbagai ketentuan penting yang melingkupi profesi Advokat, dengan tetap mempertahankan prinsip kebebasan dan kemandirian Advokat, seperti dalam pengangkatan, pengawasan, dan penindakan serta ketentuan bagi pengembangan organisasi Advokat yang kuat di masa mendatang.
Di samping itu diatur pula berbagai prinsip dalam penyelenggaraan tugas profesi Advokat khususnya dalam peranannya dalam menegakkan keadilan serta terwujudnya prinsip-prinsip negara hukum pada umumnya.
Dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah Sarjana berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
Berdasarkan ketentuan tersebut, jelas bahwa sebelum menjadi advokat terlebih dahulu wajib mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat, dan yang berwenang menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Advokat adalah Organisasi Profesi Advokat, di Indonesia organisasi induk Advokat yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang saat ini dipimpin oleh Dr. Fauzie Hasibuan, S.H., M.H. sebagaiKetuaUmum DPN PERADI dan Prof. Otto Hasibuan, S.H., M.M. sebagai Ketua Dewan Pembina DPN Peradi.
Dalam pelaksanaan pendidikan khusus profesi Advokat, DPN PERADI dapat bekerjasama dengan pihak lain yang menurut pertimbangan DPN PERADI mempunyai kemampuan untuk menyelenggarakan PKPA. Program Studi Ilmu Hukum Pasca sarjana Universitas Sunan Giri Surabaya mendapatkan kepercayaan dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonsia (PERADI) untuk melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat pada tanggal 29 september sampai 28 oktober 2018.
Mari bergabung bersama kami, para Sarjana Hukum untuk mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat DPN PERADI di Pascsasarjana UNSURI.

Subscribe to receive free email updates:

4 Responses to "PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT"

Mohon komentar yang baik untuk keharmonisan bersama