PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT
PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT DPN PERADI
BEKERJASAMA DENGAN
PRODI ILMU HUKUM PASCASARJANA UNSURI
Oleh:
Dr. Hermawan, S.H., M.H.
(Ketua Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana UNSURI)
Email: hermawan.lawfirm9@gmail.com
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan secara tegas bahwa negara Indonesia adalah Negara hukum. Prinsip Negara hukum menuntut antara lain adanya
jaminan kesederajatan bagi setiap orang dihadapan hukum (equality before the law).
Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar juga menentukan bahwa setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat
dan bernegara, peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan
bertanggungjawab merupakan hal yang penting, disamping lembaga peradilan dan instansi
penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Melalui jasa hukum yang
diberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan
hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan
masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum.
Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar
dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia. Selain dalam proses
peradilan, peran Advokat juga terlihat di jalur profesi di luar pengadilan. Kebutuhan
jasa hukum Advokat di luar proses peradilan pada saat sekarang semakin
meningkat, sejalan dengan semakin berkembangnya kebutuhan hukum masyarakat terutama
dalam memasuki kehidupan yang semakin terbuka dalam pergaulan antarbangsa.
Melalui
pemberian jasa konsultasi, negosiasi maupun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang,
profesi Advokat ikut memberi sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta
pembaharuan hukum nasional khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan, termasuk
dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Dalam Undang-undang nomor 18 Tahun 2003 diatur secara
komprehensif berbagai ketentuan penting yang melingkupi profesi Advokat, dengan
tetap mempertahankan prinsip kebebasan dan kemandirian Advokat, seperti dalam
pengangkatan, pengawasan, dan penindakan serta ketentuan bagi pengembangan organisasi
Advokat yang kuat di masa mendatang.
Di samping itu diatur pula berbagai prinsip dalam penyelenggaraan tugas profesi
Advokat khususnya dalam peranannya dalam menegakkan keadilan serta terwujudnya prinsip-prinsip
negara hukum pada umumnya.
Dalam Undang-undang Nomor
18 Tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa yang dapat diangkat
sebagai Advokat adalah Sarjana berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah
mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilaksanakan oleh Organisasi
Advokat.
Berdasarkan ketentuan tersebut,
jelas bahwa sebelum menjadi advokat terlebih dahulu wajib mengikuti pendidikan khusus
profesi Advokat, dan yang berwenang menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Advokat
adalah Organisasi Profesi Advokat, di Indonesia organisasi induk Advokat yaitu Perhimpunan
Advokat Indonesia (PERADI) yang saat ini dipimpin oleh Dr. Fauzie Hasibuan,
S.H., M.H. sebagaiKetuaUmum DPN PERADI dan Prof. Otto Hasibuan, S.H., M.M. sebagai
Ketua Dewan Pembina DPN Peradi.
Dalam pelaksanaan pendidikan
khusus profesi Advokat, DPN PERADI dapat bekerjasama dengan pihak lain yang
menurut pertimbangan DPN PERADI mempunyai kemampuan untuk menyelenggarakan
PKPA. Program Studi Ilmu Hukum Pasca sarjana Universitas Sunan Giri Surabaya mendapatkan
kepercayaan dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonsia (PERADI) untuk
melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat pada tanggal 29 september sampai
28 oktober 2018.
Mari bergabung bersama
kami, para Sarjana Hukum untuk mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat DPN
PERADI di Pascsasarjana UNSURI.
Barokallah. Aamiin YRA...
BalasHapusSemoga barokah dan bermanfaat bagi masyarakat , amiin
BalasHapusMantabbb....
BalasHapusSilahkan mendaftar melalui email: hermawan.lawfirm9@gmail.com
BalasHapus