Kampanye Hitam dalam Perspektif Hukum Islam (Bag. 1)
Oleh:
Azmil Mukarrom, M.HI
(Alumni Pascasarjana Unsuri Surabaya)
(Dosen Fakultas Agama Islam Unsuri Surabaya)
Hukum merupakan gejala sosial yang baru
berkembang di dalam kehidupan manusia tampil dalam menserasikan pertemuan antar
kebutuhan dan kepentingan warga masyarakat, baik yang sesuai ataupun yang
saling bertentangan (Dirdjosisworo, 2010) . Itu selalu terjadi
karena orang-orang hidup bersama satu sama lain di lingkungan yang sama.
Dalam ajaran
yang berlaku pada saat ini, menjelaskan bahwa hukum terbentuk melalui beberapa
cara; 1). Pembentuk
undang-undang membuat aturan umum, hakim harus menerapkan undang-undang; 2). Penerapan undang-undang tidak dapat berlangsung
secara mekanis, ia menuntut penafsiran (interprestasi) dan karena itu
iakreatif; 3). Perundang-undangan tidak dapat lengkap
sempurna, kadang-kadang harus digunakan istilah-istilah yang kabur yang
maknanya harus diberikan lebih jauh oleh hakim, kadang-kadang terdapat
kekosongan dalam undang-undang yang harus diisi oleh peradilan; 4). Hukum
terbentuk oleh karena di dalam pergaulan sosial terbentuk kebiasaan yang terhadapnya
para peserta (pelaku) pergaulan sosial itu menganggap saling terikat, sekalipun
kebiasaan itu tidak ditetapkan secara ekspilisit oleh siapapun; 5). Peradilan kasasi berfungsi terutama untuk
memelihara kesatuan hukum dalam pembentukan hukum (Dirdjosisworo, 2010).
Uraian di atas jelas
bahwa hukum terbentuk karena kebiasaan, perundang- undangan dan dalam proses
peradilan. Dalam Law In Changing Society karya
Wolfgang Friedman, pada bagian hubungan antara perubahan hukum dan perubahan
sosial, maka proses pembentukan dan terjadinya hukum dari pergaulan dan dibuat
oleh undang-undang (Dirdjosisworo, 2010, hal. 142) . Terbentuknya
hukum yang ada, maka menciptakan suatu fungsi hukum itu sendiri, yaitu sebagai
berikut: a). Sebagai
alat ketertiban dan keteraturan masyarakat; b). Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial; c). Sebagai saran penggerak pembangunan untuk
membawa masyarakat kearah yang lebih maju; c). Fungsi kritis hukum, melakukan pengawasan pada
aparatur pemerintah dan juga paratur penegak hukum (Dirdjosisworo, 2010, hal. 154-156).
0 Response to "Kampanye Hitam dalam Perspektif Hukum Islam (Bag. 1)"
Posting Komentar
Mohon komentar yang baik untuk keharmonisan bersama