Surfe.be - Layanan iklan spanduk

Kampanye Hitam dalam Perspektif Hukum Islam (Bag. 1)

Oleh:
Azmil Mukarrom, M.HI
(Alumni Pascasarjana Unsuri Surabaya)
(Dosen Fakultas Agama Islam Unsuri Surabaya)

Hukum merupakan gejala sosial yang baru berkembang di dalam kehidupan manusia tampil dalam menserasikan pertemuan antar kebutuhan dan kepentingan warga masyarakat, baik yang sesuai ataupun yang saling bertentangan (Dirdjosisworo, 2010). Itu selalu terjadi karena orang-orang hidup bersama satu sama lain di lingkungan yang sama.
Dalam ajaran yang berlaku pada saat ini, menjelaskan bahwa hukum terbentuk melalui beberapa cara; 1). Pembentuk undang-undang membuat aturan umum, hakim harus menerapkan undang-undang; 2). Penerapan undang-undang tidak dapat berlangsung secara mekanis, ia menuntut penafsiran (interprestasi) dan karena itu iakreatif; 3). Perundang-undangan tidak dapat lengkap sempurna, kadang-kadang harus digunakan istilah-istilah yang kabur yang maknanya harus diberikan lebih jauh oleh hakim, kadang-kadang terdapat kekosongan dalam undang-undang yang harus diisi oleh peradilan; 4). Hukum terbentuk oleh karena di dalam pergaulan sosial terbentuk kebiasaan yang terhadapnya para peserta (pelaku) pergaulan sosial itu menganggap saling terikat, sekalipun kebiasaan itu tidak ditetapkan secara ekspilisit oleh siapapun; 5). Peradilan kasasi berfungsi terutama untuk memelihara kesatuan hukum dalam pembentukan hukum (Dirdjosisworo, 2010).
Uraian di atas jelas bahwa hukum terbentuk karena kebiasaan, perundang- undangan dan dalam proses peradilan. Dalam Law In Changing Society karya Wolfgang Friedman, pada bagian hubungan antara perubahan hukum dan perubahan sosial, maka proses pembentukan dan terjadinya hukum dari pergaulan dan dibuat oleh undang-undang (Dirdjosisworo, 2010, hal. 142). Terbentuknya hukum yang ada, maka menciptakan suatu fungsi hukum itu sendiri, yaitu sebagai berikut: a). Sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat; b). Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial; c). Sebagai saran penggerak pembangunan untuk membawa masyarakat kearah yang lebih maju; c). Fungsi kritis hukum, melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah dan juga paratur penegak hukum (Dirdjosisworo, 2010, hal. 154-156).

Sumber bacaan:
Dirdjosisworo, S. (2010). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT RajaGrafido Persada

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kampanye Hitam dalam Perspektif Hukum Islam (Bag. 1)"

Posting Komentar

Mohon komentar yang baik untuk keharmonisan bersama