Surfe.be - Layanan iklan spanduk

Kampanye Hitam Dalam Perspektif Hukum Islam bag. 2

Azmil Mukarrom, M.HI
(Alumni Pasca sarjana Unsuri Surabaya)
(Dosen FAI Unsuri Surabaya)

Definisi Kampanye Hitam
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kampanye diartikan gerakan serentak untuk melawan, mengadakan aksi, kegiatan yang dilaksanakan oleh partai politik calon yang bersaing memperebutkan kedudukan parlemen dan sebagainya untuk mendapat dukungan massa pemilih dalam suatu pemilihan umum atau pemungutan suara (kbbi.web.id). Kampanye dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pasal 1 angka 22 adalah kegiatan untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon.
Menurut Rogers dan Storey, kampanye ialah serangkaian tindakan komunikasi yang terencana dengan tujuan untuk menciptakan efek tertentu pada sejumlah khalayak yang dilakukan secara berkelanjutan pada kurun waktu tertentu (Venus, 2004). Kampanye dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pasal 1 angka 22 adalah kegiatan untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon.
Defenisi kampanye hitam (black campaign) dikutip dari Wikipedia umum adalah: Suatu metode yang merusak, sindiran atau rumors yang tersebar mengenai sasaran kepada kandidat atau calon kepada masyarakat agar menimbulkan persepsi yang dianggap tidak etis terutama dalam hal kebijakan publik, komunikasi ini diusahakan agar menimbulkan fenomena sikap resistensi dari para pemilih, kampanye hitam pada umumnya dapat dilakukan oleh kandidat atau calon bahkan pihak lain secara efesien karena kekurangan sumber daya yang kuat untuk menyerang salah satu kandidat atau calon lain dengan bermain pada permainan emosi para pemilih agar pada akhirnya dapat meninggalkan kandidat atau calon pilihannya.
Pengertian kampanye hitam di atas, penulis menyempitkan pengertian kampanye hitam (black campaign) adalah menyebarkan informasi suatu calon yang berkenaan dengan hal-hal pribadi atau lainnya kepada masyarakat umum tidak sesuai dengan faktanya yang hanya berupa isu-isu fitnah dan penghinaan melalui media massa maupun media sosial.

Sumber bacaan
http://kbbi.web.id/kampanye, diakses pada tanggal 13 Desember 2014
http://id.wikipedia.org/wiki/kampanye_politik, diakses pada tanggal 4 November 2014


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kampanye Hitam Dalam Perspektif Hukum Islam bag. 2"

Posting Komentar

Mohon komentar yang baik untuk keharmonisan bersama