Kampanye Hitam Dalam Perspektif Hukum Islam bag. 2
(Alumni Pasca sarjana Unsuri Surabaya)
(Dosen FAI Unsuri Surabaya)
Definisi Kampanye Hitam
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia kampanye diartikan gerakan serentak untuk melawan, mengadakan
aksi, kegiatan yang dilaksanakan oleh partai politik calon yang bersaing
memperebutkan kedudukan parlemen dan sebagainya untuk mendapat dukungan massa
pemilih dalam suatu pemilihan umum atau pemungutan suara (kbbi.web.id). Kampanye dalam
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 1 angka 22 adalah kegiatan untuk meyakinkan para pemilih dengan
menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon.
Menurut Rogers dan Storey, kampanye ialah
serangkaian tindakan komunikasi yang terencana dengan tujuan untuk menciptakan
efek tertentu pada sejumlah khalayak yang dilakukan secara berkelanjutan pada
kurun waktu tertentu (Venus, 2004). Kampanye dalam
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 1 angka 22 adalah kegiatan untuk meyakinkan para pemilih dengan
menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon.
Defenisi kampanye hitam (black campaign) dikutip dari Wikipedia umum adalah: Suatu metode
yang merusak, sindiran atau rumors yang tersebar mengenai sasaran kepada
kandidat atau calon kepada masyarakat agar menimbulkan persepsi yang dianggap
tidak etis terutama dalam hal kebijakan publik, komunikasi ini diusahakan agar
menimbulkan fenomena sikap resistensi dari para pemilih, kampanye hitam pada
umumnya dapat dilakukan oleh kandidat atau calon bahkan pihak lain secara
efesien karena kekurangan sumber daya yang kuat untuk menyerang salah satu
kandidat atau calon lain dengan bermain pada permainan emosi para pemilih agar
pada akhirnya dapat meninggalkan kandidat atau calon pilihannya.
Pengertian kampanye hitam di atas, penulis
menyempitkan pengertian kampanye hitam (black
campaign) adalah menyebarkan informasi suatu calon yang berkenaan dengan
hal-hal pribadi atau lainnya kepada masyarakat umum tidak sesuai dengan faktanya
yang hanya berupa isu-isu fitnah dan penghinaan melalui media massa maupun
media sosial.
Sumber bacaan
http://kbbi.web.id/kampanye, diakses pada
tanggal 13 Desember 2014
http://id.wikipedia.org/wiki/kampanye_politik, diakses pada tanggal 4 November 2014
0 Response to "Kampanye Hitam Dalam Perspektif Hukum Islam bag. 2"
Posting Komentar
Mohon komentar yang baik untuk keharmonisan bersama