Cara Untuk Mendapatkan NIDN NIDK dan NUP
![]() |
Image : ristekbrin.go.id |
Berikut adalah beberapa perubahan/penambahan tentang tatacara dan persyaratan untuk memperoleh NIDN, NIDK dan NUP.
Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN): adalah nomor induk yang
diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen yang bekerja penuh waktu dan tidak
sedang menjadi pegawai pada satuan administrasi pangkal/instansi lain.
Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) adalah nomor induk yang
diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen yang diangkat perguruan tinggi
berdasarkan perjanjian kerja.
Nomor Urut Pendidik (NUP): adalah nomor urut yang diterbitkan
oleh Kementerian untuk Dosen, Instruktur, dan Tutor yang tidak memenuhi syarat
diberikan NIDN atau NIDK.
Hak Dosen yang memiliki NIDN:
a. PNS atau PPPK:
1. memperoleh gaji dan tunjangan;
2. mengusulkan jabatan akademik;
3. mengusulkan atau diusulkan untuk menempati jabatan struktural/tugas tambahan;
4. mengajukan beasiswa;
5. mengajukan sertifikasi dosen;
6. mengikuti pembinaan/peningkatan kompetensi;
7. dihitung sebagai rasio dosen terhadap mahasiswa;
8. dihitung dalam pembukaan dan pelaksanaan program studi
Angka 1 s.d 6 dibiayai oleh APBN dan/atau PNBP dari institusi asal
b. PTS:
1. memperoleh gaji dan tunjangan;
2. mengusulkan jabatan akademik;
3. mengusulkan atau diusulkan untuk menempati jabatan struktural/tugas tambahan;
4. mengajukan beasiswa;
5. mengajukan sertifikasi dosen;
6. mengikuti pembinaan/peningkatan kompetensi;
7. dihitung sebagai rasio dosen terhadap mahasiswa;
8. dihitung dalam pembukaan dan pelaksanaan program studi.
Angka 4 s.d 6 dapat dibiayai oleh APBN
Hak Dosen Pemilik NIDK:
a. Dosen PTN berhak:
1. memperoleh honor/tunjangan sesuai Perjanjian Kerja;
2. mengusulkan jabatan akademik;
3. mengusulkan atau diusulkan untuk menempati jabatan struktural/tugas tambahan;
4. mengikuti pembinaan/peningkatan kompetensi;
5. dihitung sebagai rasio dosen terhadap mahasiswa;
6. dihitung dalam pembukaan dan pelaksanaan program studi.
Angka 1 s.d 4 dibiayai
oleh masing-masing perguruan tinggi pengusul melalui APBN/BOPTN/Block
Grant/PNBP atau sumber lain yang sah.3. mengusulkan atau diusulkan untuk menempati jabatan struktural/tugas tambahan;
4. mengikuti pembinaan/peningkatan kompetensi;
5. dihitung sebagai rasio dosen terhadap mahasiswa;
6. dihitung dalam pembukaan dan pelaksanaan program studi.
b. Dosen PTS berhak:
1. memperoleh honor/tunjangan sesuai Perjanjian Kerja;
2. mengusulkan jabatan akademik;
3. mengusulkan atau diusulkan untuk menempati jabatan struktural/tugas tambahan;
4. mengajukan beasiswa;
5. mengikuti pembinaan/peningkatan kompetensi;
6. dihitung sebagai rasio dosen terhadap mahasiswa;
7. dihitung dalam pembukaan dan pelaksanaan program studi.
Angka 1 s.d 4 dapat dibiayai oleh perguruan tinggi masing-masing, dan untuk nomor 5 dapat dibiayai oleh APBN.
Hak Dosen/Instruktur/Tutor yang memiliki NUP:
1.
memperoleh honor sesuai dengan Perjanjian Kerja;
2. mengikuti pembinaan/peningkatan kompetensi;
Angka 1 dan 2 dapat
dibiayai oleh perguruan tinggi masing-masing.2. mengikuti pembinaan/peningkatan kompetensi;
Persyaratan
Umum Untuk Mendapatkan NIDN, NIDK dan NUP:
1. Kartu Identitas;2. Ijazah seluruh jenjang pendidikan tinggi yang telah ditempuh;
3. Surat Keputusan sebagai Dosen/Instruktur/Tutor;
4. Surat Perjanjian Kerja antara Pimpinan Perguruan Tinggi dengan Calon Dosen/Instruktur/Tutor;
5. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit;
6. Surat Pernyataan dari Pimpinan Perguruan Tinggi yang menerangkan bahwa
informasi dalam dokumen yang diusulkan adalah benar;
7. Pas Photo 4×6.Persyaratan Khusus Mendapatkan NIDN:
Surat Keterangan dari
pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan bahwa dosen tersebut aktif
melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.
Persyaratan
Khusus Mendapatkan NIDK:
1.
Surat ijin dari pimpinan instansi induknya (Menteri, Kepala Lembaga, Ka. Staf
TNI, Kepala Polri, Kepala Daerah, Direktur Utama) atau yang diberikan
kewenangan oleh pimpinan tersebut, jika yang bersangkutan masih sebagai pegawai
atau karyawan aktif;
2. Surat keterangan mengajar dan jadwal mengajar minimum 1 (satu) semester dalam 1 (satu) tahun sebanyak 4 (empat) SKS, yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
2. Surat keterangan mengajar dan jadwal mengajar minimum 1 (satu) semester dalam 1 (satu) tahun sebanyak 4 (empat) SKS, yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
Dosen
Asing:
1. Izin kerja di Indonesia;
2.Jabatan akademik paling rendah associate professor, dan paling sedikiti memiliki 3 (tiga) publikasi internasional dalam jurnal internasional bereputasi.
1. Izin kerja di Indonesia;
2.Jabatan akademik paling rendah associate professor, dan paling sedikiti memiliki 3 (tiga) publikasi internasional dalam jurnal internasional bereputasi.
Persyaratan
Khusus Mendapatkan NUP:
Mengajar minimum 1
(satu) kali dalam 1 (satu) semester yang dibuktikan dengan surat keterangan
dari pimpinan perguruan tinggi.
Sumber: kopertis3.or.id, 2016 01 12, Brosur Tata Cara Memperoleh Nidk dan Nup
0 Response to "Cara Untuk Mendapatkan NIDN NIDK dan NUP"
Posting Komentar
Mohon komentar yang baik untuk keharmonisan bersama