Surfe.be - Layanan iklan spanduk

Perguruan Tinggi Dan Radikalisme, Informasi Update Pada Mid Semester Ganjil 2021

Image: pixabay.com

Sebelum 2021 gencar obrolan tentang kurikulum kampus termasuk di antaranya ide merdeka belajar. Covid–19 sebagai pandemi membawa dampak buruk pada semua lapisan dan sekaligus membawa sisi menguntungkan bagi kalangan tertentu.

Terlepas hal ini siapa menguntungkan siapa pada sektor apa sama sekali tidak terkait. Nah paragraf sebelumnya hanya sebuah pengantar saja untuk memunculkan inspirasi penulisan.

Jelasnya belakangan update informasi media online yang memunculkan berbagai wacana tentang dunia kampus pasca terjadinya ledakan di Makasar beberapa hari lalu.

Contohnya informasi datang dari cnnindonesia.com, pada (30/03/2021) lalu dengan judul “Cegah Radikalisme, PBNU Minta Kampus Ubah Kurikulum Agama”.

Dalam informasi tersebut disampaikan bahwa Ketua Umum Pengurus besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj, meminta perguruan tinggi mengubah kurikulum mata kuliah pendidikan agama. Beliau menilai perlu ada perubahan demi menagkal penyebaran paham radikalisme.

Disampaikan “Menurut saya, pelajaran agama 14 kali pertemuan jangan semua diisi oleh aqidah dan syariah. Agama itu ada tiga, aqidah, syariah, ahlak”, katan Said Aqil dalam sebuah seminar virtual pada Selasa (30/3), lalu.

Informasi senada juga disampaikan oleh suara.com pada (30/03/2021), lalu. Dikatakan bahwa Said Aqil menyampaikan agar mahasiswa bisa menerapkan keperibadian yang baik dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan ajaran Islam.

Setidaknya ada 10 kali pertemuan yang menurut Said berisi “Hormat kepada orang tua, silaturahim, tolong-menolong, membantu orang lagi susah, menghormati tamu, menghormati tetangga, nengok orang sakit, ta’ziah, mendoakan satu sama lain, tidak boleh hasut, tidak boleh dengki, tidak boleh adu domba, tidak boleh hoaks dan seterusnya.

Sementara inilahsultra.com pada (24/03/2021), menyampaikan informasi bahwa Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kerjasama dengan Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama Sultra dan Universitas Haluoleo untuk cegah Radikalisme-Terorisme.

Kerjasama tersebut ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman pada Rabu (24/03/2021) di Hotel ternama Kota Kendari yang dirangkaikan dengan sarasehan penyusunan buku Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme di Wilayah Sultra.

Sebelum siapa menghimbau siapa untuk melakukan apa di tahun 2021 ini, sebenarnya pada awal tahun 2021 Presiden Jokowi telah meneken Perpres No. 7 Thn. 2021 tentang RAN PE.

Informasi tersebut disampaikan oleh news.detik.com bahwa; Presiden Joko Jokowi (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan (RAN PE) yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024. Dalam Perpres itu, diatur pembentukan Sekretariat Bersama RAN PE.

Secara teknis dalam Perpres tersebut juga telah mengatur tentang koordinasi yakni mengenai Pembentukan Sekretariat Bersama RAN PE yang telah diatur dalam Pasal 5. Dalam Sekretaris Bersama itu terdiri dari kementerian-kementerian serta badan yang membidangi penanggulangan terorisme.

Secara rinci dapat disimak informasi lanjutannya yang sebagai berikut:

  1. Kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang politik, hukum, dan keamanan.
  2. Kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
  3. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
  4. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
  5. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
  6. Badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme.

Dengan Perpres tersebut dapat dikatakan bahwa Presiden memberikan tanggungjawab secara penuh kepada para pihak yang terkait didalam Sekretaris Bersama.

Pendek kata Kampus merupakan institusi pendidikan tingkat tinggi yang mana berada dalam wilayah kementerian untuk saat sekarang Kemdikbud yang dinahkodai oleh Mas Menteri Mendikbud Nadiem Makarim dengan Merdeka belajarnya yang viral. Sementara masing-masing kementerian ada dalam Sekretaris Bersama RAN BE.

Maka Kejadia ledakan bom di makasar secara tidaklangsung mengingatkan kembali tentang RAN BE. Sementara Perguruan Tinggi bagian dari Kemendikbud sedangkan radikalisme masih bergentayangan pada Mid Semester Ganjil 2021.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perguruan Tinggi Dan Radikalisme, Informasi Update Pada Mid Semester Ganjil 2021"

Posting Komentar

Mohon komentar yang baik untuk keharmonisan bersama